Aksi Damai Jilid 2 Gabungan Masyarakat Petani Ormas Lembaga Aktivis Desak KEJATI SUMSEL Tuntaskan Penyidikan Oknum Mafia Tanah Korupsi Perkebunan Muba

banner 468x60

Aksi Damai Jilid 2 Gabungan Masyarakat Petani Ormas Lembaga Aktivis Desak KEJATI SUMSEL Tuntaskan Penyidikan Oknum Mafia Tanah Korupsi Perkebunan Muba

Aksi Damai Jilid 2 Gabungan Masyarakat Petani Ormas Lembaga Aktivis Desak KEJATI SUMSEL Tuntaskan Penyidikan Oknum Mafia Tanah Korupsi Perkebunan Muba
Aksi Damai Jilid 2 Gabungan Masyarakat Petani Ormas Lembaga Aktivis Desak KEJATI SUMSEL Tuntaskan Penyidikan Oknum Mafia Tanah Korupsi Perkebunan Muba

( Muba ) ,- Info86news.com – Kamis 23 Oktober 2025 -Puluhan gabungan Masyarakat Petani Ormas Lembaga Aktivis terdiri dari LIPER RI Legmas Pelhut FDR Penggiat Berani Jujur Hebat Laskar Anak Muba beri support dukungan penuntasan Pemberantasan oknum-oknum Mafia Tanah Korupsi Perkebunan di kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Gabungan masa menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merupakan bentuk dukungan dalam penuntasan Penindakan Pemberantasan Mafia Tanah Korupsi Perkebunan yang selama ini sudah dilakukan penyelidikan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang mana terkait tuntutan Konflik Agraria Masyarakat Dengan Pihak PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI) yang telah lama belum dituntaskan lahan kelompok masyarakat dikuasai dikelola oleh oknum-oknum Mafia Tanah berkerja sama dengan PT GPI dan KUD selama 13 Tahun lamanya (Rabu 22/10/25).

Aksi dikomandoi oleh Arianto Ketua LIPER-RI Muba bersama Ketua kelompok H Zuraini Alamsyah dan Kelompok Madani Adenas menuntut Jaksa Agung Jampidsus Kejati Sumsel untuk melanjutkan Penyidikan Penuntasan perkara yang ditangani selama ini oleh Kejari Muba yang dilimpahkan ke Kejati Sumsel, karena berdasarkan surat Dir Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung bahwa penanganan perkara ada pada Kejaksaan Tinggi Sumsel supaya melakukan koordinasi supervisi penangangan tidak saling lempar dan menunggu dari Kejaksaan Agung Satgas PKH dalam Penindakan nya, karena sudah cukup lama dan berlarut larut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut apalagi eksekusi lapangan memasang plang nama bahwa area perkebunan PT GPI sedang dalam Pengawasan Penyelidikan Penyidikan Kejaksaan.

Lebih lanjut diketahui perusahaan PT GPI kelola lahan masyarakat ribuan hektar tanpa adanya ganti rugi, ditemukan Kelola 4000 hektar diluar HGU tidak memiliki IUP puluhan tahun dan kelola lahan kelompok masyarakat yang sudah ada peta dikeluarin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan hasil inventarisasi Indentifikasi lahan bersama Kejari Muba dan Forkompinda pada enam bulan lalu turun bersama masyarakat pemilik lahan dan kemudian rapat bulan Maret dikantor Bupati Muba belum ada upaya dari pemerintah daerah dalam tindakan nya.

Pada saat orasi Arianto Ketua LIPER-RI Muba menyampaikan pada Kejaksaan Tinggi Sumsel bahwa kasus ini cukup berlarut-larut Penuntasan nya semua pihak telah diperiksa namun Jaksa hingga saat belum ad satupun yang ditetapkan tersangka termasuk dalam indikasi pemalsukan puluhan surat jual beli lahan masyarakat dijadikan puluhan hektar SPH fiktif sebagai dasar awal kepemiluan lahan kebun yang dikelola oleh KUD dan PT GPI dan beberapa masyarakat telah mengakui atas peristiwa tersebut, kok belum ada upaya Jaksa melakukan penetapan tersangka para oknum-oknum Mafia Tanah Korupsi Perkebunan menikmati hasil kebun selama 13 Tahun.

Ditempat yang sama masa aksi menyampaikan pada Pihak Kejati Sumsel supaya lebih efektif kolaboratif dalam melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung Satgas PKH agar permasalahan ini tidak menunggu terlalu lama lebih dari satu tahun belum dituntaskan sementara Pemilik Lahan sudah masuk penjara 20 tahun Akibat Ulah Mafia Tanah dan menyebabkan tiga orang tewas dunia akibat rebutan lahan.

Aksi Damai tersebut diterima langsung oleh Kapuspenkum Kejati Sumsel Ibu Vanny Yulia Ekasari. SH. MH ia mengatakan bahwa pihak Kejati Sumsel memang benar telah menerima limpahan perkara dari Kejari Muba dan sampai saat ini kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung Satgas PKH terkait Mafia Tanah dan Korupsi Perkebunan, jadi kami menunggu surat berkas dari Kejaksaan Agung pihak mana yang melakukan tindakan dalam hal tersebut harap bersabar karena kami terus berupaya berkoordinasi dan akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Arianto Ketua LIPER-RI Muba sebagai Komando Pergerakan Pejuang Rakyat “ujarnya”

Lebih lanjut Penggiat Berani Jujur Hebat Pejuang Suara Rakyat dalam aksi tersebut ia juga menyampaikan berkas tindak lanjut Penyelidikan Penyidikan pada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dan didukung dengan bukti-bukti tambahan indikasi upaya-upaya penyuapan dalam kasus tersebut agar perkara tidak dilanjutkan atau di-stop dengan tembusan Presiden Republik sulap Bapak Prabowo Jaksa Agung Jampidsus Jamwas Komisi Kejaksaan Ombudsman RI Polhukam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan apabila dalam sepekan ini belum ada upacara dari Kejaksaan Tinggi mereka akan gelar aksi Jilid 3 di Gedung Bundar dan lainnya “Pungkasnya”.

By Narasi. (Aliyamin)
@https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *