Kuantan, info86newa.com Singingi, Riau, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diberitakan pada 18 Oktober 2025, kini, Rabu (22/10/2025), aktivitas serupa kembali terpantau dan bahkan dilaporkan masih berlangsung dengan bukti video yang memperlihatkan sejumlah rakit tambang emas ilegal sedang beroperasi.

Lokasi kegiatan PETI tersebut disebut berada di kawasan salah satu perusahaan besar, tepatnya di Divisi 1, 2, dan 3. Namun berdasarkan informasi dari sumber lapangan, aktivitas penambangan itu diduga kuat dilakukan di luar area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Dugaan ini semakin menguat setelah beberapa kali muncul laporan dan dokumentasi visual yang memperlihatkan alat-alat tambang beroperasi di sepanjang aliran sungai di kawasan tersebut.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa di wilayah Divisi 1 dan 2, tepatnya di sekitar Desa Pantai, terdapat sedikitnya sekitar 40 unit rakit PETI yang masih beroperasi hingga saat ini. Sementara di Divisi 3, wilayah Desa Lubuk Ramo, jumlah rakit yang masih beroperasi diperkirakan mencapai 30 unit. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, terutama pada malam hari ketika lalu lintas di area tersebut relatif sepi.
“Masih banyak rakit yang aktif. Bunyi mesinnya terdengar jelas dari tepi sungai, terutama malam hari,” ujar sumber tersebut, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan penambangan emas tanpa izin ini diduga telah berjalan cukup lama dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sekitar. Banyak warga yang mengaku resah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti pencemaran air sungai, rusaknya ekosistem perairan, serta potensi bahaya longsor akibat pengerukan liar di tepi sungai.
Di beberapa titik, air sungai terlihat keruh dan mengandung endapan lumpur pekat, tanda kuat adanya aktivitas penggalian dan penyedotan material pasir untuk mencari butiran emas. Warga juga melaporkan bahwa sejumlah ikan di aliran sungai mulai berkurang dan tidak lagi layak konsumsi karena diduga terpapar bahan kimia yang digunakan dalam proses pemisahan emas.
Kendati berbagai laporan dan pemberitaan terkait aktivitas PETI ini telah berulang kali muncul di media sejak pertengahan Oktober, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar peraturan tersebut.
Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan penerimaan resmi dari kegiatan pertambangan. Di sisi lain, kehadiran tambang ilegal di kawasan yang berdekatan dengan area perusahaan juga berisiko memicu gesekan antar kelompok masyarakat maupun dengan pihak perusahaan.
Warga berharap pihak berwenang segera melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik. Mereka juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat agar kegiatan serupa tidak terus berulang dan menimbulkan kerusakan lebih luas di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kuansing terkait langkah penanganan aktivitas PETI di kawasan Divisi 1, 2, dan 3 yang disebut-sebut berada di luar HGU perusahaan tersebut. Namun masyarakat berharap agar aparat segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan kegiatan tambang emas ilegal yang telah lama beroperasi di wilayah mereka. ( Tim Red )










