Apresiasi Dewan Pers kepada Polri dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

banner 468x60

Jakarta,Info 86 News – Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, memberikan apresiasi tinggi kepada Polri atas komitmen dan dukungannya dalam menjaga kemerdekaan pers, terutama di tengah tantangan besar yang dihadapi oleh industri media. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri pada Selasa (31/12).

“Di tengah situasi media yang tidak baik-baik saja, Polri telah memberikan dukungan penuh pada upaya penegakan kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Dr. Ninik Rahayu.

Ninik menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2024, dunia media menghadapi berbagai tantangan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 1.200 pekerja media akibat peralihan dana iklan ke platform digital dan dampak teknologi kecerdasan buatan. Hal ini berpotensi memengaruhi kemandirian dan kemerdekaan pers.“Di tengah situasi sulit ini, kerja sama antara Polri dan Dewan Pers berhasil memitigasi berbagai upaya kriminalisasi terhadap jurnalis, termasuk konflik pemberitaan yang sering terjadi,” jelasnya.

Keberhasilan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang diperbarui pada 2022 juga menjadi sorotan. MoU ini berperan penting dalam menangani sekitar 700 pengaduan kasus pers, dengan lebih dari 100 ahli dari Dewan Pers bekerja sama dengan Polri untuk menentukan kategori sengketa pers.

“Kolaborasi ini membuktikan sinergi yang luar biasa, khususnya melalui Kadiv Humas Polri, dalam memastikan transparansi informasi dan perlindungan terhadap jurnalis,” kata Ninik.

Ninik juga mengapresiasi respons cepat Polri dalam menangani berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk insiden pembakaran kantor media di Papua baru-baru ini. Polri segera menurunkan tim forensik untuk mengusut kasus tersebut.

“Langkah cepat Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi jurnalis. Hal ini memungkinkan insan pers menjalankan tugas mereka dengan aman dan sesuai undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, Ninik menyampaikan harapan besar terhadap Direktorat Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Direktorat Cyber Crime yang baru dibentuk Polri. Ia berharap kehadiran direktorat ini dapat meningkatkan penanganan kasus, terutama terkait perlindungan identitas korban dan kriminalisasi jurnalis.

“Hasil kajian AJI menunjukkan bahwa 87% jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual di ruang siber. Dengan adanya Direktorat Cyber, kami berharap kasus-kasus ini dapat diselesaikan lebih cepat,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Ninik mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kerja sama antara Dewan Pers dan Polri dalam menjaga profesionalisme media serta melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan dan kriminalisasi.

“Semoga sinergi ini semakin kuat di tahun 2025, sehingga insan pers dapat terus bekerja secara profesional dengan dukungan integritas, transparansi, dan kapasitas yang solid dari Polri,” tutup Ninik.(Zai)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *