Bah Miris, Inspektorat Labuhanbatu Minta Tenggat Waktu Menjawab LHP 16 Paket Proyek Dinas PUPR Nominal Rp 5.725 M.

banner 468x60

Bah Miris, Inspektorat Labuhanbatu Minta Tenggat Waktu Menjawab LHP 16 Paket Proyek Dinas PUPR Nominal Rp 5.725 M.

Bah Miris, Inspektorat Labuhanbatu Minta Tenggat Waktu Menjawab LHP 16 Paket Proyek Dinas PUPR Nominal Rp 5.725 M.
Bah Miris, Inspektorat Labuhanbatu Minta Tenggat Waktu Menjawab LHP 16 Paket Proyek Dinas PUPR Nominal Rp 5.725 M.

( Kabupaten Labuhanbatu ) – Info86news.com – Selasa 7 oktober 2025.-Inspektur atau inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) meminta tenggat waktu untuk memberikan jawaban tentang laporan hasil pemeriksaan (LHP) 16 paket proyek di organisasi perangkat daerah (OPD) dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.
“Sabar dulu ya, kami minta tenggat waktu karena kami susun dulu LHP nya. Dan kalau mau lihat lihat LHP datang kekantor , tapi belum disusun LHP nya”.
Demikian disampaikan Inspektur Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga, melalui Kasubid inspektur pembantu (Irban) wilayah III, Indra Hamzah Lubis kepada Ketua tim investigasi pidan korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dr Ritonga,Selasa (7/10/2025) selaku pihak pelapor.
Perihal tersebut sesuai dengan surat laporan nomor. 007/DPD Tipikor/LB/II/2025 tanggal 4 Pebruari 2025 tentang adanya indikasi Abuse Of Power penyalahgunaan wewenang jabatannya terkait pengadaan barang / jasa di OPD dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2024 dan laporan proyek fiktif tahun anggaran 2023.
Dan, dasar surat dari Inspektur Kabupaten Labuhanbatu nomor. 800/16/ Itkab . Sekr. 3/ 2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Ahlan Taruna Ritonga SH.
Adapun laporan tersebut meliputi sejumlah 16 paket proyek tahun anggaran 2024 dan terhimpun dalam laporan ada 10 paket proyek dan ditambah satu paket proyek fiktif di tahun 2023 dengan jumlah nilai pagu anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 5.725 milyar.
“Apakah LHP inspektorat tersebut sesuai dengan laporan kami dan sesuai atau tidak dengan keterangan kami pelapor sewaktu diperiksa diminta keterangan oleh inspektorat selama 5 jam lamanya dikantor Inspektorat, bulan Mei 2025, kemaren “, kata D Ritonga.
Disisi lainnya, walaupun tidak ada sanksi langsung dalam peraturan yang spesifik melarang Inspektorat untuk memberikan LHP kepada pelapor. Namun, ini dapat melanggar prinsip akuntabilitas dan tujuan LHP seperti tertuang didalam undang undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan peraturan perundang undangan terkait pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa LHP tersebut harus didasarkan pada fakta dan dapat dipertanggung jawabkan dan pelapor berhak mendapat informasi mengenai hasil penanganan laporan tersebut, pungkasnya

By narasi operator (Mora Tanjung).
@https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *