Pasaman – info86news.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Respon surat Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) soal surat keberatan atas pelayanan informasi publik Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman, 30/4.
Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita dalam keterangan tertulisnya pada LSM P2NAPAS mengatakan bahwa Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 272/HK.01.00/K1/09/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada BAB VI Huruf C.
Pelaporan Dana Hibah pada Angka 4 yang berbunyi “ Pelaporan Penggunaan Dana Hibah ke Pemerintah Daerah, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan menyampaikan laporan akhir penggunaan dana hibah kepada pemerintah daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Laporan akhir penggunaan dana hibah yang disampaikan ke pemerintah daerah sebagaimana Lampiran II.P *Tidak Dilampiri Dengan Dokumen Bukti Pertanggungjawaban*
Menanggapi Respon Bawaslu Kabupaten Pasaman, Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein mengatakan tidak
Puas atas Jawaban Bawaslu tersebut, hal ini akan kami Laporkan pada Komisi Informasi, karena menurut kami Laporan Keuangan Bawaslu Bawaslu Kabupaen Pasaman bukan termasuk dalam informasi yang dikecualikan sesaui dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No.14 tahun 2018) Katanya, (2/5).
” Ya, Kami tidak Puas atas Jawaban Bawaslu tersebut, hal ini akan kami Laporkan pada Komisi Informasi, karena menurut kami Laporan Keuangan Bawaslu Bawaslu Kabupaen Pasaman bukan termasuk dalam informasi yang dikecualikan sesaui dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No.14 tahun 2018) Katanya, (2/5).
Husein juga menambahkan dengan Keterbukaan Informasi, bukan semata sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari proses demokratisasi dan pembangunan yang adil dan merata. Keterbukaan informasi adalah prasyarat utama terwujudnya akuntabilitas publik, partisipasi masyarakat, dan kepercayaan terhadap badan publik, termasuk badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Pasaman, katanya.
( Tim )










