Camat Rancabungur Bereaksi Inspektorat Berwenang Mengaudit Proyek “Desa Candali”.

banner 468x60

Camat Rancabungur Bereaksi Inspektorat Berwenang Mengaudit Proyek “Desa Candali”.

Camat Rancabungur Bereaksi Inspektorat Berwenang Mengaudit Proyek "Desa Candali".
Camat Rancabungur Bereaksi Inspektorat Berwenang Mengaudit Proyek “Desa Candali”.

( Kabupaten Bogor ) – info86news.com – Kamis 16 Oktober 2025 -Setelah sebelumnya diberitakan edisi tanggal 10 Oktober 2025. “Inspektorat Harus Periksa!! Proyek Desa Candali diduga Saudara Kades Terlibat Dipekerjaan”. Kini menuai reaksi dan mulai memasuki babak baru.

Mencuatnya reaksi dari beberapa kalangan bukan tanpa alasan, karena diduga pekerjaan desa candali seperti proyek rabat beton jalan lingkungan, dari volume ketebalan dan lebar jalan jadi pertanyan. Serta sistem kelola proyek pekerjaan desa diduga tidak sesuai mekanise yang telah ditentukan, belum lagi proyek pekerjaan rehab kantor desa yang perlu dilakukan penjelasan karena kesesuaian pekerjaannya masih menyisakan pertanyaan.

Untuk Desa Candali sesuai SK Bupati Bogor No.400.10/175/Kpts/Per-UU/2025. Tentang Desa Penerima Bantuan Keuangan Infrastrutur tahun 2025. Harus melaksanakan realisasi proyek pekerjaan berupa Pembangunan jalan lingkungan (rabat beton) Dusun II meliputi, Kp Penimbangan RT 001, RT 002, RT 003, RW 003 dan Kp Cipanggalur RT 001, RT 002, RT 003 RW 002. Anggaran Rp 402.438.000,- Proyek pekerjaan betonisasi jalan desa di Kp Kalijati RT 002 RW 001. Anggaran Rp 347.562.000,- dan rehab kantor desa alamat di Kp Cipanggalur RT 001 RW 002. Anggaran Rp 250.000.00,- total bantuan keuangan inprastruktur Rp 1.000.000.000,-.

Camat Rancabungur, Dita Aprilia S.STp. Selasa (14/10/2025) dalam klarifikasi singkatnya menyangkut adanya pemberitaan yang terjadi didesa Candali terkait proyek dari bantuan keuangan Kabupaten Bogor, menyampaikan bahwa memang terkait pemeriksaan desa penerima bantuan keuangan kabupaten Bogor, Adalah kewenangan inspektorat untuk mengaudit agar sesuai aturan dan peruntukan bantuan.

“Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengaudit proyek desa. Termasuk memeriksa pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa. Audit ini bisa dilakukan secara khusus untuk memastikan dana bantuan keuangan (bankeu) digunakan tepat dan sesuai peraturan”. Ujarnya.

Perlu diketahui peran Camat adalah memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan proyek berjalan sesuai aturan, dari membantu penyusunan anggaran hingga memastikan pertanggungjawaban yang benar. Camat juga memfasilitasi koordinasi antara pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi untuk sinkronisasi program. 

Selain itu, Camat juga dapat “meminta” Inspektorat untuk mengaudit pekerjaan dari bantuan keuangan untuk memastikan penggunaannya sesuai aturan dan tepat sasaran. Karena Audit ini berfungsi sebagai bentuk pengawasan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, serta untuk memberikan kepastian hukum mengenai penggunaan dana bantuan keuangan yang telah disalurkan.
Audit dilakukan untuk memverifikasi apakah pekerjaan yang dibiayai oleh dana bantuan keuangan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana, prosedur, dan peraturan yang berlaku. 
Dengan adanya audit, camat dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau korupsi dalam pengelolaan dana bantuan keuangan infrastuktur. 

Sementara, Deden TPK Desa Candali saat penelusuran pekerjaan tahap l didusun ll menyarankan untuk temui pak Arjun, karena untuk pekerjaan jalan lingkingan dia yang tangani dia ada ditempat proyek jalan lingkungan. Ujarnya

Ditempat lokasi kerjaan proyek, (“diduga saudara kades”) tidak dapat ditemui bahkan dihubungi tidak ada jawaban. Baru tersambung via WhatsApp Senin, (13/10/2025)
“Siap pa ijin saya sabagai kadus pa. Allhamdulilah aman pa”. Jawaban via WhatsApp .

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa dan perangkatnya menjadi pelaksana proyek. 
Keterlibatan langsung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang, yang akan merugikan kepentingan umum. 

Kepala desa candali hingga dua kali tayang pemberitaan belum bisa ditemui dan dimintai klarifikasinya terkait pengelolaan proyek pekerjaan bantuan keuangan senilai satu miliar rupiah dari APBD kabupaten Bogor tahun 2025.

Tertutupnya kepala desa terhadap proyek bantuan keuangan dari pemerintah, ini bisa menjadi masalah karena melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, jika ditemukan pelanggarannya. Masyarakat dapat melaporkan hal ini kepada pihak berwenang seperti Inspektorat, DPRD, atau aparat penegak hukum. 

By Narasi Penulis ( A Ganidi )
@https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *