Diduga Pekerjaan Rekontruksi Jalan Pujon-Seihanyo (Bajuh-Dandang) Menelan Anggaran Rp.18.716.768.750 Miliyar Dan Menggunakan Material Galian C Ilegal

banner 468x60

Diduga Pekerjaan Rekontruksi Jalan Pujon-Seihanyo (Bajuh-Dandang) Menelan Anggaran Rp.18.716.768.750 Miliyar Dan Menggunakan Material Galian C Ilegal

INfo86News. Com/Kabupaten Kapuas-Provinsi Kalimantan Tengah –
Pekerjaan Rekontruksi Jalan Pujon-Sei hanyo (Bajuh-Dandang) Yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. RAMIER JAYA ARKANANTA PUSAT BANJAR MASIN dengan menelan Anggaran senilai Rp. 18.716.768.750 (Delapan Belas Miliyar Tujuh Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) serta memilih dan menggunakan material tanah uruk pasir dan batu (Sirtu) dari tambang galian C ilegal yang diduga tidak mengantongi izin.

Aktivitas pekerjaan ini diduga sudah berlangsung sejak dua bulan lebih dan diketahui oleh otoritas terkait, namun sampai saat ini belum juga ada langkah untuk penindakannya, meski telah diakui melanggar aturan dan berdampak pada kualitas pekerjaan proyek tersebut.

Dari hasil pantauan dan investigasi awak media dilapangan, terlihat secara langsung pekerjaan proyek tersebut berlangsung setiap harinya tanpa ada gangguan sedikitpun.

Salah satu informasi yang didapat dari KL ( 49 ) tahun warga masyarakat setempat mengatakan bahwa ” Bahan material tanah pasir dan Batu (Sirtu) yang digunakan untuk timbunan ruas jalan tersebut diperoleh dari hasil penambangan tanpa Izin disekitar Ruas Jalan Pujon-Sei Hanyo (Bajuh-Dandang). Tegasnya “.

Lanjutnya ” Penambangan yang kami duga tidak mengantongi izin itu sudah berjalan cukup lama, tentu saja ada dugaan telah melanggar hukum. Belum lagi adanya
kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diduga asal – asalan karena tidak sesuai dengan ukurannya.Tutupnya”.

Dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu bara, dimana dalam pasal 158 disebut bahwa orang yang melakukan pertambangan tanpa Izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliyar.

Dalam plang reklame pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut telah menelan anggaran Rp. 18.716.768.750 (Delapan Belas Miliyar Tujuh Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) Dana Alokasi Umum (DAU) terpampang jelas

Kepala Dinas Pekerjaan umum PU.Kab.Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak pengusaha saat dikonfirmasi melalui surat Nomor 05/INFO86NEWS.COM/2024 terkait pekerjaan tersebut sampai berita ini di terbitkan belum juga mendapatkan Jawaban.

(Toni). Https//info86news.com (10/9/2024

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *