Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di Tapanuli Selatan

banner 468x60

Tapanuli Selatan,Info 86 News – Sungguh tragis, keinginan untuk menjalani hidup penuh kebahagiaan harus dibayar mahal oleh Muhammad Syahrul Hasibuan (40), alias Dapot, dan Saparuddin Siregar (37). Keduanya, warga Desa Kota Pinang dan Desa Aek Nauli, kini terpaksa menikmati derita di balik terali besi akibat perbuatan mereka sendiri.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, AKP I.R. Sitompul, S.H, M.H, mengkonfirmasi penangkapan tersebut yang terjadi pada Sabtu (28 Desember 2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mendapatkan informasi mengenai transaksi narkotika jenis shabu di Desa Aek Nauli.

Dalam pernyataannya kepada media, AKP I.R. Sitompul menjelaskan, “Kami berangkat ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana, kami melakukan penyelidikan dan melihat dua orang laki-laki mencurigakan. Kami langsung mengamankan mereka.”

Setelah pemeriksaan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dari tangan Muhammad Syahrul Hasibuan. Dalam interogasi, Saparuddin Siregar mengakui memesan shabu sebanyak 10 dji dari Dapot dan menyuruhnya untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang bernama Adi Harahap.

Petugas kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan shabu di kebun milik Jumadil Daulay. Di sana, ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu dan satu unit timbangan elektrik.

Saparuddin Siregar mengungkapkan bahwa shabu tersebut dibeli dari Dapot seharga Rp 7.000.000, namun baru membayar uang muka sebesar Rp 1.000.000. Ia mengakui telah melakukan transaksi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya.

Keduanya kini terancam pidana penjara, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita mencakup handphone, uang tunai, dan shabu seberat 10 gram.

Kejadian ini menjadi peringatan akan bahaya narkoba yang terus menghantui masyarakat. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *