Edarkan Sabu, 2 Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Di Sei. Sigiling
( Tebing Tinggi ) — Info86News.com – selasa 22 juli 2025.-Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Melalui personel Satres narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi (9/7/2025), di pekarangan sebuah rumah yang berlokasi di Sei Sigiling, Jalan Abdul Rahim Lubis, Gang Adenan Nasution, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Diketahui kedua pelaku berinisial YP alias Yudi (38) dan MAL alias Arpan (29), yang merupakan warga setempat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Satres narkoba Polres Tebingtinggi menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 4,47 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp395.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini hasil kerja keras petugas dilapangan dan berkat informasi dari masyarakat yang peduli akan lingkungannya.
“Dalam hal ini, Kepolisian terus berupaya maksimal dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan akan menindak pelaku lainnya”, ujarnya, Senin (21/7/2025)
Lebih lanjut, kedua pelaku telah mengakui kepemilikan barang bukti saat diinterogasi dilokasi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
By Narasi. ( Sadam husen siregar )
@https//info86News.com