Hutan Sipora Gundul, Sekdaprov Sumbar Lempar Bola ke Dinas Kehutanan: Publik Bertanya, Siapa yang Bertanggung Jawab?

banner 468x60

Padang — info86news.com 15 Oktober 2025. Ketika publik tengah resah atas dugaan pembalakan liar seluas ±730 hektare di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat justru menimbulkan tanda tanya besar: di mana letak tanggung jawab moral pemerintah daerah?

Dalam pesan singkat yang diterima redaksi info86news.com Sekdaprov Sumbar menyampaikan tanggapannya singkat: “Karena persoalannya terkait masalah kehutanan, sebaiknya disampaikan ke Dinas Kehutanan.”

Untuk dialog, Pemprov selalu membuka diri.”

Sekdaprov Sumbar, Rabu 15 Oktober 2025)

Jawaban yang Ringkas, Tapi Menyisakan Luka Publik

Pernyataan itu memang sopan, tetapi justru terasa dingin di tengah luka ekologis yang sedang membara.

Di saat ratusan hektare hutan digunduli, ribuan meter kubik kayu ilegal disita, dan kerugian negara mencapai Rp239 miliar, publik tentu berharap suara pemerintah provinsi lebih dari sekadar “silakan ke Dinas Kehutanan”.

Sikap “melempar bola” semacam ini mengesankan minimnya sense of crisis di tubuh birokrasi daerah, seolah-olah kerusakan hutan yang masif hanyalah urusan teknis, bukan kegentingan moral dan kebijakan.

Padahal, dalam struktur pemerintahan, Sekdaprov adalah figur sentral yang menjembatani seluruh perangkat daerah, sekaligus memastikan setiap kebijakan strategis berjalan selaras dengan visi gubernur: Sumatera Barat Berkelanjutan, Hijau, dan Tangguh.

Hutan Bukan Sekadar Urusan Teknis

Pembalakan liar di Hutan Sipora bukan sekadar “masalah kehutanan”.

Ia adalah soal integritas tata kelola pemerintahan, soal tanggung jawab moral pejabat publik, dan soal masa depan lingkungan hidup Sumatera Barat.

Kerusakan hutan seluas 730 hektare bukan sekadar angka statistik — itu adalah hilangnya paru-paru Mentawai, terhapusnya tanah ulayat, dan punahnya sumber kehidupan masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga ekosistem alami.

Ketika pejabat hanya menjawab “bukan kewenangan saya”, publik wajar bertanya: Siapa yang sesungguhnya menjaga hutan ini?

Siapa yang memantau izin korporasi seperti PT (BRN)?

Dan siapa yang memastikan bahwa rencana tata ruang dan izin produksi tak disalahgunakan?

Pemprov Diminta Tunjukkan Kepemimpinan

Sikap terbuka untuk dialog, seperti yang disampaikan Sekdaprov, tentu patut diapresiasi. Namun publik berharap lebih dari sekadar “membuka diri”.

Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan nyata dan arah kebijakan tegas dari Pemprov Sumbar, termasuk:

1. Membentuk tim independen bersama KLHK, Polda Sumbar, dan masyarakat sipil untuk mengaudit seluruh izin dan aktivitas kehutanan di Mentawai.

2. Memerintahkan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan evaluasi cepat atas potensi kerusakan lanjutan.

3. Melibatkan masyarakat adat dalam forum koordinasi resmi untuk menjamin hak ekologis dan tanah ulayat mereka terlindungi.

Tanpa langkah konkret, pernyataan “silakan ke Dinas Kehutanan” akan mudah dipersepsikan publik sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab — sesuatu yang tidak pantas keluar dari pejabat dengan level Sekretaris Daerah.

Reporter: Abdi Novirta

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *