Investigasi Media: Penyetbotan Tanah di KPAD Pindad Utara, Susi dan Bambang Diduga Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Hak Milik Tanah

banner 468x60

Bandung info86news.com
Pindad Utara, Temuan dari awak media mengungkapkan adanya dugaan penyetbotan tanah milik warga yang dilakukan oleh Susi, istri dari Bambang, yang tinggal di KPAD Pindad Utara, RT 10 RW 10. Tanah yang diduga disetbotan tersebut diketahui milik Bapak J (inisial) yang telah menempati dan mengelola tanah tersebut selama bertahun-tahun.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, proses penyetbotan tanah ini terjadi tanpa adanya izin dari pemilik tanah yang sah. Bapak J yang merasa dirugikan

Beberapa saksi mata yang ada di lokasi kejadian memberikan keterangan bahwa mereka melihat aktivitas penyetbotan tanah yang dilakukan oleh Susi dan Bambang. Beberapa alat berat yang digunakan juga terpantau sedang mengerjakan bagian-bagian tertentu dari tanah tersebut, meski pihak pemilik belum memberikan izin.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Bapak J selaku pemilik tanah yang sah telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini kepada aparat desa dan pihak kepolisian. Laporan tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan untuk memastikan apakah tindakan penyetbotan ini merupakan tindakan yang sah atau melanggar hak milik orang lain.

Pernyataan dari Pihak Terlibat

Hingga berita ini diturunkan, baik Susi dan Bambang maupun pihak terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi. Namun, pihak keluarga Bapak J berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyelesaian yang Diharapkan

Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengklarifikasi status tanah tersebut dan mengambil tindakan

Perlu diingat, dalam menyusun berita yang akurat, Anda harus memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan telah melalui konfirmasi yang jelas dan memiliki bukti yang kuat, serta memberi kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan ( red )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *