Kantah KKT Terima Kunjungan Kerja Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki

banner 468x60

info86news.com | Saumlaki_
Pada Hari Rabu, 25 September 2024, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menerima kunjungan kerja Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku, Ambon bersama Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Agenda kunjungan kerja tersebut dilaksanakan melalui pertemuan yang bertempat ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku yang sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tim dari Kanwil Kemenkumham tersebut dipimpin oleh ibu Yohana Samiun yang melaksanakan tugas perjalanan dinas di Saumlaki selama 3 Hari.

Dalam kunjungan kerjanya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ibu Yohana menyampaikan maksud kunjungan kerjanya yaitu dalam rangka berkoordinasi terkait legalisasi aset-aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang dikelola oleh Kemenkumham.

Legalisasi aset BMN dimaksud atau sertipikasi bidang tanah aset Kemenkumham yang dimaksudkan yaitu lokasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berada di Jalan Boediono, Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si menyampaikan bahwa Lokasi Bapas Saumlaki tersebut sampai dengan saat ini belum bersertipikat karena pada waktu sebelumnya terkendala Satuan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), namun kini berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 539 Tahun 2024 lokasi tersebut sudah dilepaskan dari Kawasan Hutan dan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria Pelepasan Kawasan Hutan (TORA PKH) dimana data dimaksud sudah diperoleh dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IX Ambon.

Dijelaskan juga bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap bekerja sama untuk membantu percepatan sertipikasi bidang tanah lokasi BAPAS Saumlaki yang merupakan Aset dari Kemenkumham. Disampaikan bahwa pihak Kemenkumham agar menyiapkan dokumen-dokumen alas hak serta persyaratan lain sesuai ketentuan untuk melengkapi berkas permohonan sertipikasi dimaksud ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Disampaikan juga bahwa apabila dokumen dimaksud sudah memenuhi syarat dan dipastikan clear and clean maka sertipikatnya nanti akan diproses secara elektronik.

Dijelaskan pula bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak 22 Agustus 2024 yang sudah melaksanakan pencanangan atau Launching layanan sertipikat elektronik. Sertipikat Elektronik mempunyai banyak kelebihan dibandingkan dengan sertipikat konvensional atau analog, diantaranya yaitu data fisik dan yuridis tersimpan dalam bentuk blok data dan brankas elektronik.

Dalam pertemuan tersebut ibu Yohana atas nama Tim dari Kanwil Kemenkumham Ambon dan Bapas Saumlaki menyampaikan terimakasih kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sudah menerima kunjungan kerjanya.

Di akhir pertemuan tersebut dilaksanakan foto bersama di ruang rapat dan di ruang loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

sumber : *humaskantahkeptan*
editor : *Joko”

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *