Kepala Kantah Tanimbar Resmi Lantik Maria Boruthnaban sebagai PPAT

banner 468x60

http://info86news.com | Saumlaki, 15 Oktober 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aula Kantah Tanimbar, Rabu (15/10/2025).

PPAT yang dilantik adalah Maria Boruthnaban, S.H., M.Kn, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1790/SK-HR.03.04.PPAT/IX/2025 tertanggal 15 September 2025.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si, serta pengambilan sumpah jabatan dikukuhkan oleh Rohaniawan Kristen Protestan, Pdt. Noya Sabono, S.Th.

Dalam sambutannya, Kepala Kantah Johan Sampe menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT. Sesuai Pasal 15 ayat (1), setiap PPAT wajib mengangkat sumpah jabatan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan sebelum menjalankan tugasnya.

Ia juga mengingatkan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2016 Pasal 19 ayat (1), di mana PPAT dalam waktu 60 hari setelah dilantik wajib menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap jabatan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Bupati Kepulauan Tanimbar, Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, dan Kepala Kantah setempat.

Acara dihadiri oleh keluarga besar pejabat yang dilantik, para PPAT aktif, pejabat pengawas, serta seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Suasana penuh khidmat dan kekeluargaan menandai momen penting tersebut, yang diakhiri dengan sesi foto bersama dan ucapan selamat.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat profesionalitas dan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.(jk)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *