Lampung Barat info86news.com. Dugaan pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat. Sorotan publik kini tertuju pada SD Negeri 1 Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu. Sejumlah wali murid mengaku diminta membayar Rp150 ribu dengan alasan untuk kegiatan sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Sikap bungkam itu menimbulkan tanda tanya besar dan keresahan di tengah masyarakat.
Kami disuruh bayar Rp150 ribu, tapi tidak ada penjelasan jelas untuk apa saja. Katanya untuk kegiatan sekolah, tapi diwajibkan semua murid. Kalau tidak bayar, anak kami takut diperlakukan berbeda,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, senin (13/10).
Sekolah negeri seharusnya bebas dari pungutan wajib. Kalau ada kegiatan, seharusnya transparan dan sifatnya sukarela. Pemerintah harus turun tangan agar hal seperti ini tidak terus berulang,
Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa. Dalam pasal 12 disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Jika terbukti melakukan pungutan liar, pihak sekolah maupun komite dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Lampung Barat segera melakukan investigasi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas dunia pendidikan.
Reforter: SUKRA HADI