Ketua Organisasi GPD Alur Barito Mengecam keras Atas tumpahnya Tongkang Batu Bara PT. PADA IDI.
Barito Utara,,info86news.com Gusti Adiansah, ketua Organisasi Gabungan Pangkalima Dayak Alur Barito. DPC Lahei.
Mengecam keras dan menyayangkan kelalayan Pihak PT PADAIDI. atas tumpahnya tongkang Batu Bara Di perairan Das Barito.
Rabu.11-9-2024. Di wilayah Desa Mukut. Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara.
Apakah Tongkang itu sudahkah di uji kelayakan dan kenapa tetap beroperasi.
Masalah kerugian prusahan itu urusan prusahan akan tetapi pencemaran Lingkungan dampak dari tupahnya Batu Bara di sungai Barito,
Akan sangat menghawatirkan masyarakat Dayak di sepanjang sungai Barito yang menggunakan Air tersebut sebagai sumber kehidupan sehari-hari.
Dan juga merusak ekosistem ikan dan binatang yang hidup berkembang biak di dalam sungai Barito.. ucapnya dengan kesal..
Iya meminta kepada Pihak berwajib agar segera menindak lanjuti prihal tongkang yang terbalik.. dan kami bisa punya Hak dari organisasi Sosial masyarakat untuk melapor atas kerusakan lingkungan hidup.
Sebagai mana yang di atur dalam Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU PPLH mengamanahkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta wajib memublikasikannya kepada masyarakat.
Pasal 65 ayat (3)
Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Pasal 65 ayat (4)
Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65 ayat (5)
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Berdasarkan pasal di Atas kami akan segera laporkan kepada pihak berwajib atas PT.PADAIDI Atas kelalayan dan dugaan pengrusakan lingkungan Hidup yang sangat merugikan dan mengancam keselamatan kehidupan masyarakat dan ekosistem sumber daya Alam..
“Gusti menambahkan
kami meminta kepada kepolisian tegakan
Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda,
Dan hukum kepada invetasi yang melakukan kelalayan atau di duga secara sengaja merusak lingkungan hidup agar di proses secara Hukum.
ucapnya .
Penulis awak media(Henry)