Kutai Barat Kal-tim Dakwaan Seorang Jaksa Terhadap Terdakwa Masih Tahap Prematur.

banner 468x60

Kutai Barat Kal-tim Dakwaan Seorang Jaksa Terhadap Terdakwa Masih Tahap Prematur.

info86news.com
Kabupaten Kutai barat untuk sidang perkara pemalsuan surat pernyataan Penguasaan tanah, (SPPT) .yang mendakwa atau Hingga terdakwa nya saudara Eronius Tenaq. (ET). sempat hadirkan Ahli hukum pidana, DR.Aris Irawan SH.M.H.
Dari universitas Borneo Tarakan, adalah seorang Ahli Hukum.

Hadir secara langsung di acara persidangan tepat Nya di pengadilan negri kutai barat di hari rabu 19 Februari –2025 .bahwa menurut pendapat ahli Surat dakwaan penuntut umum , masih terkesan Prematur, karena pra penuntutan, sangat belum Maksimal, sehingga proses pembuktian, di mana Kepalsuan surat SPPT yang belum di uji .apakah Benar kalimat yang tidak sesuai itu pasti palsu??.

Ahli mencontohkan SK PNS yang kadang keliru, Namun kemudian apakah dianggap palsu?.
Bukankah hal tersebut ada mekanisme Perbaikan Administrasi, kemudian contoh lain ijazah paket C,
Yang mestinya di tempuh tiga tahun, tapi di jalani Satu tahun saja, apakah itu palsu?, jawaban nya Belum tentu, apalagi perkara ini ,hanya tuduhan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 , adalah -concursus Realis, yang sebagaimana di maksud pasal 64 (KUHP) , artinya perbuatan memalsukan harus Di buktikan terlebih dahulu, sehabis itu, baru di pergunakan pertanggung jawaban pidana.

Ahli menambahkan jika SPPT trdakwa yang di anggap palsu, maka yang di rugikan justru Pemerintah yang memiliki kop surat atau stempel Pada surat tersebut.namun jika semua itu Terdaftar,atau terigister dan sudah melalui proses Administrasi yang sah , maka surat itu tidak palsu,
Adapun mekanisme perbaikan dalam proses, Administrasi itu bukan lah terdakwa harus di Pidana dahulu.ahli hukum juga menjelaskan,
Prejudicieel geschild, yang pada inti nya, jika Dalam suatu perkara pidana, terdapat sengketa Keperdataan, maka keperdataan harus di buktikan
terlebih dahulu” , terang ahli hukum .

bahwa ada dua bentuk model surat palsu,yang Sebagaimana dimaksud pada pasal 263, KUHP,
Yang pertama surat dibuat dari tidak ada, , lalu di Buat dan surat itu palsu, dan kedua surat sudah Ada, tapi di palsukan, maka jika model surat yang Kedua, maka wajib ada pembanding dan uji Laboratorium forensik (Labfor). untuk mengetahui Identik atau tidak denfan asli nya. tetapi Perbandingan nya harus surat asal , bukan surat Lain. jadi tentu tidak bisa dengan perkara ini, justri SHM yang jadi pembanding nya .maka jika Demikian tentu untuk membuktikan, apakah nanti Kedua surat ini tumpang tindih, dan perlu di Tempuh jalur gugatan perdata, ” tegas ahli hukum
Pidana yang juga lulusan terbaik magister hukum
dan lulusan termuda program DR ilmu hukum Unipersitas Andalas padang.

Dan penuntut umum pun menanyakan terkait Putusan NO, kepada ahli hukum, dan beliau pun menjelaskan, keputusan N O, masih dalam tahap Pemeriksaan alat bukti dan belum masuk ke pokok Perkara, dan itu mengembalikan kondisi seperti semula, karena pokok perkara belum di periksa,
Namun bukan berarti melegitimasi, bahwa SHM Yang menggugat, justru do anggap kembali duduk Di tempat dimana si terdakwa, menduduki.

Inilah yang dikatakan perlu pengujian secara hukum perdata, untuk mengetahui dimana lokasi SHM tersebut, sebenar nya berada. baik melalui Upaya hukum banding atau kasasi , atau menggugat kembali, jadi belum bisa mengatakan Bahwa SPPT, terdakwa itu palsu.
Karena menurut ahli hukum, akan ada dampak luas, jika surat misalkan tumpang tindih, dari beda Wilayah penerbitan yang sah yang di anggap Palsu. maka di khawatir kan akan ada banyak Orang di proses, pidana, jika hal ini di anggap Salah padahal mungkin hanya kesalahan Administrasi yang bisa memperbaikinya.

Bahwa menanggapi advocat yahya tonang, terkait Saksi dadakan, yang seringkali di ajukan jaksa Penuntut umum, dalam persidangan Pengadilan Negri (PN) kutai barat, maka menurut ahli, Mememang tidak ada aturan yang melarang ,
Namun, bukan berarti boleh dilakukan, karena Mengingat asas kepastian hukum, perlu di junjung Tinggi, maka disanalah fungsi dari lembaga Prapenuntutan , mestinya jaksa belum menyatakan
Berkas dari penyidik sudah lengkap,P21 maka harus benar benar meneliti dan jika masih kurang mestinya, memberi petunjuk ke penyidik agar di lengkapi melalui P19 jadi menghadirkan saksi mau pun bukti, surat di luar berkas dapat di hindari demi asas keoastian hukum bagi terdakwa. Karena penuntut umum terikat dalam surat dakwaan yang di susun nya. Dalam membuktikan, berbeda jika saksi A D E charge Dari terdakwa,

Penulis:( Henryanus Achiang )Kutai Barat Kal-tim Dakwaan Seorang Jaksa Terhadap  Terdakwa Masih  Tahap Prematur.


Https//info86news.com 23 FEB 2025

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *