Ciamis info86news.com
Kurangnya perhatian di lingkungan instansi pemerintahan SDN 1 Pusakanagara Ciamis, perihal Bendera Merah Putih yang kusam,lusuh,Robek,Rusak,Luntur,dibiarkan berkibar di atas tihangnya.”
“Setiap ketahuan oleh awak media perihal Bendera Merah Putih yang Robek,lusuh,kusam,luntur,masih dibiarkan berkibar di atas tihangnya,dalihnya lupa untuk diganti,dan untuk gantinya sudah ada.Kalau tidak ketahuan oleh Awak Media dan tidak ditegur,mungkin Bendera Merah Putih tersebut akan berkibar di atas tihang selamanya.”
Setelah dikonfirmasi perihal Bendera Merah Putih tersebut kenapa belum diganti jawabannya lupa,
padahal sudah jelas pasal dan perundang-undangan,yang sudah dibuat oleh pemerintah dengan sangat tegas pasal 67,pasal 24 huruf c,dan masih banyak pasal yang lainnya(Barang siapa dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan lusuh,kusam,luntur,Robek,pidana 1 Tahun dan Denda 100 juta.
Hari Senin padahal selalu diwajibkan untuk upacara Bendera Merah Putih,kenapa perihal lambang Negara ini dianggap sepele.Padahal perjuangan para pahlawan kita mempertaruhkan segenap jiwa dan raganya, untuk Sangsaka Merah Putih ini dengan berlumuran darah.08-05-2025
Kita sebagai generasi penerus perjuangan para pahlawan kita yang telah gugur,dengan mengisi dan belajar,serta menghormati dan menghargai hasil dari perjuangan para pahlawan kita.
Ara Sunara