Kab Labuhanbatu. Info86news.com Kamis, (31/7/2025).Pengadilan agama (PA) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, tuding pihak Mahkamah Agung RI, yang melakukan kesalahan terkait tidak bisabya dibuka Link atas surat keputusan surat cerai salah seorang warga Torpisangmata Kelurahan Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, insial Asy, 40.
“Setelah ribut begini, baru kalian buka Link surat putusan cerai dari Pengadilan agama ini. Selama satu bulan setengah saya tunggu tunggu tetap tidak bisa saya buka Link surat cerai saya itu. Ada apa di Pengadilan agama ini, koq membuat orang resah dan capek ya, ibu “, ucap Asy, kepada pegawai PA Rantauprapat dibagaian bidang informasi tentang keputusan surat cerai yang telah selesai disidangkan di Pengadilan agama Rantauprapat.
Asy, 40 tahun didalam ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (31/7/2025) pukul 11.00 wib, dengan sedikit agak panas, Asy mengkonfirmasi kepada para ASN Pengadilan Agama tersebut, terkait lamanya surat keputusan cerainya dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Agama,
“Gugatan cerai saya terhadap suami saya tersebut kepada PA Rantauprapat ini, dibulan Februari dan putusan ya hasil sidang gugat cerai tersebut ditanggal 23 Juni 2025. Lalu, kenapa setelah saya ribut begini, disaksi oleh wartawan, baru lah pihak Pengadilan membuka Link ataupun pdf atas surat putusan cerai saya tersebut. Kenapa kalian pihak Pengadilan buat susah orang yang sudah susah ini “, beber Asy didepan orang ramai didalam ruangan PTSP Pengadilan Agama Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.
Namun, sangat disayangkan,saat awak media hendak konfirmasi terkait adanya keributan didalam ruangan PTSP Pengadilan Agama Rantauprapat, pihak ASN dibidang Informasi, di Loket 1 dan Loket 2, enggan memberikan keterangan atas terjadinya human error Link terkait surat cerai atas nama Asy, yang dikirimkan oleh pihak Pengadilan Agama Rantauprapat kepada Akun Email atas nama Asy ataupun melalui WhatsApp Asy tersebut.
Namun, sempat pihak Pengadilan Agama Rantauprapat dibagian PTSP tersebut mengatakan bahwa terkait Error nya Link surat cerai atas nama Asy tersebut itu kesalahan dari pihak Mahkamah Agung RI. Sebab, pihak Mahkamah Agung RI pusat yang kirim sama kami seperti itu Link nya, bilang para ASN didalam ruangan PTSP Pengadilan Agama Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.
By narasi operator
Jurnalis, (Mora Tanjung).