Kayuagung, 9 Oktober 2025 Info86news.com//-
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) melalui Bidang Pendidikan diduga membatasi ruang gerak awak media dalam menjalankan fungsi kontrol publik. Hal ini terungkap saat wartawan melakukan kunjungan ke SMP Negeri 2 Kayuagung untuk melakukan monitoring dan konfirmasi terkait realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun, saat berada di lokasi, awak media mendapat penjelasan dari salah satu oknum pegawai SMPN 2 Kayuagung yang menyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk memonitoring dan melakukan konfirmasi mengenai penggunaan dana BOS dan PIP hanyalah Inspektorat, Dinas Pendidikan, KPK, dan BPK, tanpa menyebutkan peran media.
“Maaf, yang berhak serta berwenang untuk memonitoring dan konfirmasi dana BOS dan PIP hanya pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan, KPK, dan BPK,” ujar oknum pegawai tersebut kepada wartawan.
Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan program transparansi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang justru mendorong seluruh elemen, termasuk aparat penegak hukum, pengawas anggaran, awak media, lembaga, serta masyarakat sipil, untuk turut berperan aktif dalam menciptakan keterbukaan dan efisiensi penggunaan anggaran publik.
Tindakan membatasi akses informasi publik seperti ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk satuan pendidikan negeri.
UU KIP menegaskan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Sanksi Hukum
Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan salinan informasi publik kepada pemohon dapat dikenai pidana kurungan dan/atau denda.
Selain itu:
Pasal 55: Membuat atau memberikan informasi publik yang tidak benar dapat dipidana penjara dan/atau denda hingga Rp5 juta.
Pasal 54: Mengakses atau menyebarluaskan informasi yang dikecualikan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda Rp20 juta.
Langkah pembatasan akses informasi oleh oknum pegawai SMPN 2 Kayuagung ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan publik serta prinsip good governance yang tengah digalakkan oleh pemerintah pusat.
(Laporan: Ari Sandi)