Pejabat Pemkab Labuhanbatu Sarat Kepentingan Penunjukan Oknum Kepala Sekolah Menjabat Plt Kepala Desa Dan Kangkangi UU Serta PP.

banner 468x60

Pejabat Pemkab Labuhanbatu Sarat Kepentingan Penunjukan Oknum Kepala Sekolah Menjabat Plt Kepala Desa Dan Kangkangi UU Serta PP.

Pejabat Pemkab Labuhanbatu Sarat Kepentingan Penunjukan Oknum Kepala Sekolah Menjabat Plt Kepala Desa Dan Kangkangi UU Serta PP.
Pejabat Pemkab Labuhanbatu Sarat Kepentingan Penunjukan Oknum Kepala Sekolah Menjabat Plt Kepala Desa Dan Kangkangi UU Serta PP.

( Kabupaten Labuhanbatu ). – Info86News.Com – Selasa (31/03/2026) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara keliru melakukan kebijakan pada penunjuk serta pengangkatan jabatan Plt Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabuapten Labuhanbatu. Pasalnya, penunjukan oknum pejabat Kepala sekolah SD Negeri 34 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu insial DR yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan diangkat menjabat Plt Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabuapten Labuhanbatu berpotensi melanggar undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 huruf i tentang rangkap jabatan yang ditentukan didalam peraturan dan perundangan undangan. Dan, Undang Undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dilarang merangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan. Dan, berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 (Perubahan PP 47/2015) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi Kepala desa ataupun jabatan Plt/Plh Kepala desa, yang mana jabatan ini dilarang untuk menjaga fokus pada tugas selaku menjabat Kepala sekolah di SD Negeri 34 Bilah Hulu.

Menurut keterangan oknum Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu inisial DR, yang juga selaku jabatan Fungsional yaitu Kepala sekolah di SD Negeri 34 Bilah Hulu kepada awak media, pada tanggal 08 Pebruari 2026, kemaren, mengatakan, bahwa Ianya menjabat selaku Plt Kepala desa di Desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu, karena ditunjuk oleh pejabat dari orang nomor satu di Pemkab Labuhanbatu.
“Saya ditunjuk dan diangkat selaku pejabat Plt Kepala desa Tanjung Siram oleh pejabat di Pemkab Labuhanbatu “, terang DR. Tanpa menjelaskan siapa pejabat di Pemkab Labuhanbatu tersebut yang menunjuk DR untuk menjabat Plt Kepala desa di Desa Tanjung Siram tersebut, kepada awak media ini melalui akun WhatsAap pribadinya.

Oknum Plt Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu DR, menjelaskan, pengangkatan selaku Plt Kepala desa Tanjung Siram Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, sesuai SK yaitu pada tanggal 25 Maret 2025.
“SK pertama yaitu tanggal 25 Maret 2026 “, sebut DR, tampa merincikan siapa yang keluarkan SK dan yang menanda tangani SK jabatan Plt Kades Tanjung Siram tersebut.

Menurutnya, oknum insial DR selaku Plt Kepala desa belum defenitif seperti halnya jabatan Kepala desa lainnya di Kabupaten Labuhanbatu.
” Masih jabatan Plt, dan perpanjangan SK jabatan Kadesnya dari tanggal 25 Maret 2026 diperpanjang ke SK tertanda tanggal 25 September 2025. Dan, berakhir pada tanggal 25 Maret 2026 “, sebut insial DR.

Terpisah, Kepala dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, saat hendak dikonfirmasi dikantornya jalan Gouse Utama Ujung Bandar, tidak berada dikantor. Stafnya mengatakan, bahwa Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu, lagi di Medan.

#By Narasi penulis .(Mora Tanjung)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *