Pembacaan Sidang Pledoy Advocat, Yahya Tonang,Penasehat Hukum Eronius Tenaq.
.
Kutai Barat kalimantan timur-info86news.com,Rabu .19-3-2025 Agenda Sidang pledoy,(penasehat hukum) Yahya Tonang,membacakan isi pembelaan saudara Eronius Tenaq, Di depan hakim dan jaksa Penuntut umum. sidang di penuhi para Pengunjung. dari berbagai daerah dalam satu Kabupaten.untuk isi sebuah materi yang Di Lontarkan adalah :
Majelis Hakim yang mulia,dan jaksa penuntut Umum yang kami hormati,dan para hadirin Sidang yang kami banggakan.Perkenalkanlah kami,Penasehat Hukum,dari post bantuan Hukum,Perkumpulan Advokat indonesia (Pobakumandin).mengajukan nota pembelaan Untuk terdakwa Eronius Tenaq.
Atas tuntutan yang dibacakan oleh penuntut Umum,pada hari rabu 12-maret 2025,bahwa Sebagaimana saudara Eronius Tenaq anak dari Y. Tenaq (Alm), telah di dakwa dalamdakwaan Almative kedua oleh JPU melanggar pasal (263)
Ayat (2) KUHP,bahwa selama ini kami sangat Meletakan kepercayaan kepada majelis hakim
Yang menyidangkan perkara ini sebagai garda terahir.
Untuk pencari keadilan yang hendak Membuktikan diri nya tidak bersalah, seperti Yang di tuduh dalam surat dakwaan bahwa alat Bukti surat yang di tampilkan penuntut umum, Ternyata adalah surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT).atas nama Y. Tenaq,yang di Tuduh palsu oleh ahli pidana Wawan Setiawan SH. M H. bin Rida Ansyari (alm). karena Menurut ahli telah telah terkandung oleh dua Ketengan yang tidak benar,dan merugikan Saksi Widodo.
Bahwa apa yang di uraikan Di dalam surat Dakwaan,dan kemudian didukung bukti surat Dan saksi α charge , semua itu sudah di lewati Dan di buktikan dalam sidang perdata nomor,
12/Pdt G/ 2012 / PN Kubar . dan telah Melahirkan putusan, Niet Ovenkelijke Verklard (NO).
Dan menurut penasehat hukum,surat Dakwaan Ini kabur bahkan sebagaimana,keterangan DR Aris Irawan SH MH,bahwa dakwaan ini Prematur, bahwa jelas di dalam uraian putusan Perdata ternyata : SHM milik Widodo R tidak di Ketahui tempat atau letak posisi lahan nya.
Mengingat peta penempatan lahan, ex transmigrasi sekolaq joleq tahun 1964, tidak ada Instansi pemerintah (BPN) yang bertsnggung Jawab,atas poto copy peta yang di tampilkan,
Penuntut umum dalam perkara α quo.
Bahwa setelah membaca surat tuntutan,Penasehat hukum heran dan bertanya Tanya.”ada apa dengan penuntut umum,,?.
Bukan kah di ketahui bersama sejak awal Sidang pembuktian di gelar, ada banyak surat Surat di tampilkan walau hanya,fotocopy yang Tanfa ada asli nya oleh jaksa penuntut umum.
Bahkan parah nya surat surat diluar berkas Yang sudah di serahkan pada hakim.
Ikut di tampilkan sebagai bukti surat susulan.
Namun anomalinya, begitu surat tuntutan (Requisitoir)dibacakan,ternyata surat surat Tersebut, lenyap entah kemana?.
bahwa yang ditampilkan hanya SHM milik Widodo,dan surat SPPT terdakwa Eronius saja.
Perhatikan requisitor pada halaman 27,Menyebutkan ada barang bukti hanya ada (7) tujuh surat,” kemana fotocopy peta Penempatan transmigrasi?.. kemana fotocopy Putusan pengadilan no,12/Pdt G/2012/ PN. Kutai barat . padahal penuntut umum telah Mengklaim,bahwa fotocopy ini adalah bagian Dari berkas nya,pada saat saksi Wilhelmus di Ajukan bukti rekaman (1. 18. 13 detik sampai 1. 18 . 36 detik.) .
Kemana berita acara fasilitasi,pemkab kubar Tahun 2006.? kemana fotocopy penempatan Tapal batas,? pertanyaan nya,mengapa surat Surat tersebut di sampaikan, dan di bahas Dengan para saksi,lalu di nilai oleh ahli,namun Ternyata ahirnya, “Inexistence” atau di anggap Tidak pernah ada.
Maka secara hipotesis,kami curiga bahwa Penuntut umum telah ‘Skeptis’ dan mungkin Telah menyadari,justru surat surat yang di Tampil kan nya, saat sidang pembuktian telah Melemahkan dakwaan nya.
Bahwa pasal 66 KUHAP telah menegaskan Beban pembuktian perkara pudana ada pada Jaksa penuntut umum.maka jika penuntut Umum sendiri terkesan mencabut alat buktinya Didalam surat tuntutan (requisitior), maka Secara otomatis hakim pun tidak boleh, Membahas atau mempertimbangkan surat Surat tersebut, sebagai dasar membenar kan Letak SHM milik Widodo cs tersebut yang Berada di lahan yang di kuasai oleh terdakwa Eronius Saat ini. Yaitu lahan yang di gugat sdra Widodo dan telah di putus Niet ovenkelijke verklard. (NO) dalam perkara perdata nomor, 12/Pdt G/2012 PN / kubar.*
By operator penerbit;(henryanus achiang.)
@#https//info86news/com










