Pemprov Sumbar Klarifikasi Aktivitas PT BRN: Bukan Izin Kehutanan, tapi Kontrak dengan Pemilik Lahan

banner 468x60

Padang, info86news.com  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan klarifikasi terkait aktivitas pengambilan kayu oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) yang sempat menjadi sorotan publik. Pejabat kehutanan daerah menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melainkan kontrak kerja antara perusahaan dengan masyarakat pemegang hak atas tanah di luar kawasan hutan negara.

Keterangan ini disampaikan oleh Ferdinal Asmin, pejabat yang mewakili pihak pemerintah daerah, dalam penjelasan resminya pada Rabu (15/10).

“Aktivitas PT BRN bukan bentuk izin kehutanan dari KLHK. Mereka dikontrak oleh masyarakat pemegang hak atas tanah untuk pengambilan kayu tumbuh alami di luar kawasan hutan negara. Dalam ketentuan, cukup dengan mengurus dokumen akses kayu ke UPT Kemenhut, yaitu BPHL Pekanbaru,” ujar Ferdinal.

Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.8 Tahun 2021, pengambilan kayu tumbuh alami di areal pemilik tanah di luar kawasan hutan tidak memerlukan izin usaha pemanfaatan hasil hutan, melainkan cukup melapor dan melengkapi dokumen kayu sesuai mekanisme yang berlaku

“Karena aktivitasnya berada di luar kawasan hutan negara, maka pengawasan dan tanggung jawab penuh ada pada pemegang hak atas tanah tersebut,” tambahnya.

Pemprov dan Gakkum Kemenhut Telah Lakukan Operasi Intelijen

Meski demikian, Ferdinal tidak menampik bahwa pernah ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengambilan kayu yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi negara yang lokasinya berdekatan dengan area masyarakat.

“Kami sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta operasi intelijen bersama Direktorat Jenderal Gakkum Kemenhut. Bahkan, Satgas Penegakan Hukum (PKH) juga telah meminta data dan informasi kepada kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum kehutanan di lapangan.

“Untuk dugaan yang sedang diproses oleh Satgas PKH, kita serahkan kepada mereka. Silakan Satgas PKH memberikan penjelasan resmi sesuai hasil penyidikan yang berjalan,” tutup Ferdinal.

Abdi Novirta.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *