Kota Bekasi, Info86news – Dalam upaya mendukung program anti-narkotika Presiden Republik Indonesia, Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.065,95 gram pada Kamis, 12 Desember 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Lantai 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKBP Farlin L. Toruan, SH., MM.
Pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Puslabfor Bareskrim Polri, Kanit Provos, Ka Siwas Polres Metro Bekasi Kota, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bekasi dan seorang pengacara. Sebelum proses pemusnahan, tim Puslabfor Mabes Polri melakukan tes untuk memastikan kandungan narkotika dalam barang bukti tersebut. Setelah dinyatakan positif, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dalam air, dan proses ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara.AKBP Farlin L. Toruan menegaskan, “Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan.”
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkoba serta mendukung program pemerintah untuk menciptakan Indonesia, khususnya Kota Bekasi, yang bebas dari narkoba.(Zai)