Kota Bekasi, Info86news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, polisi menyita 248,94 gram sabu dan 12 butir ekstasi serta menangkap dua tersangka berinisial HD (23 tahun) dan FR (31 tahun). Sementara itu, dua orang lainnya, yaitu M dan G, masih dalam pencarian.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pengedar berinisial HD. Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan selama empat hari, polisi akhirnya berhasil menyergap HD di Cibubur. Dari HD, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 0,52 gram sabu dan satu unit handphone.
Dari hasil interogasi, HD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FR. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke Perumahan Citra Mas Residence, Tajur Halang, Bogor, dan berhasil menangkap FR di kediamannya pada pukul 03.30 WIB. Di rumah FR, polisi menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk beberapa bungkus plastik klip yang berisi total 248,49 gram sabu, 12 butir ekstasi, dua unit timbangan digital, dan satu unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban L. Toruan, S.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan berusaha mengejar M dan G yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurutnya, kedua DPO tersebut diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba yang dititipkan kepada FR. AKBP Farlin menegaskan komitmen Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi generasi muda. ( Zai )