Peresmian dan Penyerahan SK Bupati.Tentang Penambahan 2 Tahun Keanggotaan BPD. Se. Kabupaten Halsel. Halmahera Selatan.Info86News com. 17/09/2024

banner 468x60

Peresmian dan Penyerahan SK Bupati.Tentang Penambahan 2 Tahun Keanggotaan BPD. Se. Kabupaten Halsel. Halmahera Selatan.Info86News com. 17/09/2024Peresmian dan Penyerahan  SK Bupati.Tentang Penambahan  2 Tahun Keanggotaan  BPD. Se. Kabupaten Halsel. Halmahera Selatan.Info86News com. 17/09/2024

Peresmian dan Penyerahan .SK.Badan Permusyawaratan Desa, BPD. Sekabupaten Halmahera Selatan di Serahkan Langsung Oleh.Bupati Halmahera Selatan,Hasan Ali Bassam Kasuba. Jam,15.00. Wit. di Ruang Rapat Hotel Buwana LIpu. Kabupaten Halmahera Selatan .Selasa.17/09/2024

Kegiatan. pelantika dan Penyerahan. Surat Keputusan ( SK), Badan Permusyawaratan Desa., BPD. Se – Kabupaten Halmahera Selatan,Penambahan Masa Jabaran, 6 Tahun + 2 Tahun Menjad, 8 Tahun, Masa Kepemimpinan.Badan Permusyawaratan Desa. Sesuai Penerbitan Surat Keputusan yang ditetapkan Bupati Halmahera Selatan. Hasan Ali Bassam Kasuba .Masa berlaku Senin .17-09-2024. Sampai pada Saat Masa Jabatan Selesai.

Acara Pelantikan dan Penyerahan. SK. Badan Permusyawaratan,
Desa .BPD. Se- Kabupaten Halmahera Selatan. Yang Menghadiri dalam acara ini. Kasdim KODIM .Muhammad Ikba. 1509/ LABUHA.Kabupaten. Halmahera Selatan.Perwakilan Wilayah Hukum.Polres Halmahera Selatan

Dalam Kegiatan Pelantikan dan. penyerahan.SK. BPD. Yang dapat Hadir nya Perwakilan Setiap Desa Se- Kabupaten Halmahera Selatan . Berjumlah.249. Orang.dengan terlaksananya Pelantikan dan Penyerahan SK.secara Simbolis tersebut. Kami Merasa gembira atas Segala Upaya dari Pihak DPMD. Lebih Khusus.Kabit DPMD. Bapak .Dr. Iksan Mursid. dan begitu Pula .dibidang- bidang Lain TDK dapat kami Sebutkan.

Dalam Ketentuan Pasal 118 huruf.c. Kepala Desa dan Anggota BPD. Yang Sedang Menjabat Pada Priode Ke tiga . dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Tentang Desa.Selesaikan Masa sisa Jabatannya Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang No.3 Tahun 2024.Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang No.6. Tahun 2014. Tentang Desa.dengan Penambahan 2 (dua) Tahun. Dalam masa Jabatan.

Penyampaian .Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Badan Permusyawaratan Desa.BPD. Memiliki Peran Yang Sangat luar biasa yang dapat mengawal Bersama atas Kegiatan-kegiatan Yang adadi Desa.BPD. mempunyai Peran yang Strategis berkaborasi dengan Kepala Desa. Begitu pula dapat Mengawal Kegiatan
yang ada di Desa.

Fungsi Utama Badan Permusyawaratan Desa .fungsi Kontrol dalam Hal Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.program-program yang kerja yang ada dalam Desa. Karena Desa Merupakan Sala Satu Barometer Tolak Ukur kemajuan Satu Daerah.yakni Desa Maju Pastinnya.untuk dapat mendorong salah Satu Daerah termasuk.Daerah Kabupaten.

Harapan Besar. Bupati Halmahera Selatan. “. Hasa Ali Bassam Kasuba”Bada Permusyawaratan Desa. BPD. Harus Profesional dalam Melaksanakan Tugas Sebagai Fungsi Kontrol baik di Pihak
Pemerintah Desa Maupun di Bidan. Pembangunan Secarah Utuh.

Penyampaian terakhir . Bupati Halmahera Selatan .”Hasan Ali Bassam Kasuba” Insentip BPD. Perlu di tinjau Kembali dan disetarakan Pemerintah Desa Se- Kabupaten Halmahera Selatan. Harapan Bupati. Menjaga .Kerja sama Antara BPD. dan pemerintahan Desa.Fungsi Kontrol BPD. dalam hal Tingkat Pengawasan Setiap Masing -Masing Desa .Tanamkan dalam Hati.atas Tugas yang di Emban .agar Tingkat Kemajuan di setiap Desa. Lebih Bagus. dan Bermanfaat bagi. Masin dig-masing 249. Desa Se- Kabupaten Halmahera Selatan.

Investigasi/Lipsol. (b.r.tan)
@https//info86news.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *