Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara, Berasil Mengamankan Pelaku Berinisial AWB Warga Desa Pematang Jering Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara
( Sumatra Utara Batu Bara ) -Info86News,Com – Saptu 25 Oktober 2025 – Hasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Pil MDMA/ Extasi di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Sebagai Mana Di Maksud
2( Dua) Tindak Pidana
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
3(Tiga) Waktu Kejadian
Pada hari Kamis Tanggal 23 Oktober 2025 Sekira Pukul 23.30 WIB
4(Empat) TKP
Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
7(Tujuh ) Tersangka
1.Nama AWB J.enis Kelamin Laki-laki
Umur 25 tahun
Pekerjaan wiraswasta
Agama Islam
Alamat Desa Pematang Jering Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
8( Delapan) Barang Bukti 10 (sepuluh) Butir Pil MDMA berlogo Apel warna hijau dengan berat brutto 3, 85 Gram 1 (satu) Buah kotak rokok Sampoerna
1 unit HP merk Readmi warna biru.
–
9(Sembilan) Kornologis Kejadian Singkat
Berawal Pada hari Kamis Tanggal 23 Oktober 2025 Sekira Pukul 23.30 WIB Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa di Desa Tanah Merah Kec Air Putih Kab Batu Bara ada pelaku sedang Memiliki / menyimpan Narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pelaku tersebut diatas, Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis Pil MDMA/Extasi tersebut dan pelaku akui kepemilikan narkotika tersebut.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
10(Sepuluh) Tindakan Yang Di Lakukan1( Satu) Amankan Tersangka.
2.( Dua) Sita Barang Bukti
3( Tiga) Kembangkan jaringan. 4( Empat)Gelar perkara. 5( Lima) Riksa saksi saksi 11(Sebelas) Rencana1( Satu)Proses Sidik 2(Dua) Ungkap Jaringan 3( Tiga) Barang BuktikirimLabfor4(Empat)Gelar Perkara,”Ucap Kapolres Batu Bara “AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN, S.H., M.H”( Informasi Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Info 86 News Com) Bapak Ismail Sitompul ,Sh, Mh, Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni, Sh, Dan Ibuk Yanti ,SE)
By Narasi penulis.( Ismail sitompul.sh.mh)
@https//Info86News.com










