Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara, Berasil Mengamankan Tersangka Warga Pematang Baru Kecamatan Teluk Nibung Kota Madia Tanjung Balai

banner 468x60

Sumatra Utara Batu Bara(Media Info 86 News Com) Hasil Ungkap Kasus Narkotika jenis shabu / Pil MDMA / ekstasi Di Wilahah Hukum Polres Batu Bara, Sebagai Berikut

2(Dua) Tindak Pidana
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

3( Tiga) Waktu Kejadian
Pada hari Kamis Tanggal 09 Oktober 2025 Sekira Pukul 00.10 WIB

4(Empat) TKP Tempat Kejadian Perkara ,
Jalan. Umum Simpang Ayam Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei balai Kabupaten Batu Bara.

5( Delima)Tersangka Berinisial , T , Umur 38 Tahun,PekerjaanWiraswasta
Agama Islam Alamat Kelurahan Pematang Baru KecamatanTeluk Nibung Kota Madya Tanjung Balai.
6(Enam) Barang Bukti 1(satu) Buah Plastik Transparan berisikan Narkotika Shabu, Brutto 0,24 gram 4 (empat) Butir Pil MDMA / Ekstasi berwarna Kuning berbentuk Minion 1 (satu) Plastik klip Tansparan Berukuran Sedang kosong 1 (satu) Lembar Tisu Berwarna Putih.1 (satu) Butir Pil MDMA / Ekstasi Berwarna Pink, 1 (satu) Plastik Transparan Berisikan Serbuk Pil MDMA / Ekstasi Berwarna pink.1 (satu) unit handphone android Merk INFINIX berwarna hijau. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X berwarna Hitam BK 5957 VCE.

7( Tujuh) Kornologis Kejadian Singkat,Berawal Pada hari Kamis Tanggal 09 Oktober 2025 Sekira Pukul 00.10 WIB Personil Penyelidik Satresnarkoba Polres Batu Bara Mendapat Informasi Dari masyarakat yang layak Untuk Di Percaya Bahwa bahwa ada orang laki-laki sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu yang berada di Jalan Umum Simpang Ayam Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei balai Kabupaten Batu Bara.

Setelah mendapat Informasi Tersebut Personil Penyelidik Satresnarkoba Polres Batu Bara Melakukan Penyelidikan Dengan Upaya Pengintaian Dan Akhirnya Di Lakukan Penangkapan Serta Berhasil Mengamankan Pelaku Tersebut Diatas, Kemudian Petugas Melakukan Penggeledahan Ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Dan Pil MDMA Ekstasi Tersebut Dan Para Pelaku Akui Kepemilikan Narkotika Tersebut.

Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara , membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.

8( Delapan) Tindak Lanjut
1(Satu)AmankanTersangka.
2( Dua)Sita Barang Bukti
3( Tiga) Kembangkan jaringan. 4( Empat)Gelar perkara.5(Delima)Riksa saksi saksi

9(Sembilan)RencanaTindak Lanjut1( Satu) Proses sidik
2( Dua)Ungkap jaringan
3( Tiga) Barang Bukti kirim Labfor4( Empat) Gelar Perkara,”Tutur Kapolres Batu Bara, AKBP DOLY NELSONH.H.NAINGGOLAN, S.H., M.H.( Infomasi Yang Di Himpun Oleh Tim Penasehat Hukum Media Info 86 News Com) Bapak Ismail Sitompul ,Sh,Mh,Bersama Ibuk Imelda Rahmayeni, Sh Dan Ibuk Yanti,SE)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *