Petani plasma anggota KUD karya makmur kampung purwa negara kecamatan negara batin menjerit,

Way Kanan,info86news.com/ Kemiskinan di daerah transmigrasi tanggung jawab siapa? Pertanyaan ini diungkapkan oleh salah seorang Anggota KUD KARYA MAKMUR yang sampai saat ini masih terus memperhatikan perjalanan koperasi tersebut yang semakin jauh dari tujuan didirikan koperasi yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan / mengentaskan kemiskinan anggotanya.
Dari hasil penelusuran Awak Media Trabas dari salah satu Anggota KUD Karya Makmur yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” KUD yang berdiri sejak 1983 itu mengembangkan usahanya dengan menawarkan kerjasama dengan masyarakat transmigrasi diwilayah eks kecamatan Pakuan Ratu.
Dan pada tahun 1997 dikampung tersebut kepala kampung dan kaur, Kadus, dan RT, di undang berkumpul di balai kampung untuk menerima sosialisasi dari pengembang (utusan KUD / PT. BNIL) dengan janji- janji yang manis saat itu antara lain: pembagian hasil 70 : 30, tersedia pekerjaan sehingga tidak cari kerja kemana mana, sejahtera, bisa numpang tanam sebelum 4 tahunan, buah pasir untuk petani dll. Singkat cerita masyarakat berbondong bondong untuk mendaptarkan lahan hektaran dan 3/4 an yang dimiliki dengan membawa sertifikat yang dimiliki ke tempat kaur atau sekretaris kampung walaupun tanpa diberikan tanda bukti pendaftaran / penyerahan karena percayanya masyarakat terhadap aparat kampung saat itu.
Tahun 1997 masyarat petani sudah mulai bekerja dilahan yang dikontrak kerjasamakan dengan kegiatan tebas pohon, pancang acir untuk tanam, melubangi tanah , dan tanam sawit berjalan hingga 1999. Setelah itu melaksanakan pemeliharaan dan pemupukan secara bertahap sampai keluarlah buah pasir tahun 2001-2003. Saat itu masyarakat petani sudah mulai bertanya- tanya gimana janjinya kok tidak ditepati sehingga timbul gejolak sawit tidak boleh dipanen dan terjadi insiden demo turun kejalan sampai menelan korban meninggal 1 orang di Jakarta tahun 2007. Sidang tuntutan perkara perdata oleh kuasa hukum petani dengan tergugat pihak PT. BNIL Dan Pengurus KUD KM TAHUN 2007 dimenangkan pihak tergugat. Anehnya kata salah seorang Anggota KUD Karya Makmur yang tidak mau disebutkan namanya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang seharusnya sudah dibuat sebelum pelaksanaan kerjasama ini ternyata baru disodorkan tahun 2005 -2006 itupun petani tidak sempat membaca isi dari kerjasama dan sampai saat ini petani Anggota KUD Karya Makmur tidak memiliki SPK tersebut. Belum lagi dari isi jumlah hutang kredit salah satu kelompok yang harus dibayar selama 11 th yang nilainya saat ditandatangani SPK bervariasi antara Rp 5,4 jutaan – Rp 10 jutaan itu di tahun 2022 menjadi RP 35, jutaan . Padahal kontrak telah habis tahun 2022, sudah menggunakan dana dari pemerintah Ratusan Milyar Rupiah.
Tujuan kerjasama mengentaskan kemiskinan tidak tercapai, bahkan kelompok yg sudah tidak mempunyai hutang pun lahan tidak dikembalikan, ini tanggung jawab siapa?
Berdasarkan UU No.15 Ketransmigrasian adalah tanggung jawab pemerintah. Tidak boleh ada pihak lain yg mengambil alih hak masyarakat transmigrasi sehingga tujuan diadakan transmigrasi mengentaskan kemiskinan dan memeratakan pembangunan menjadi gagal. Semoga aktivis aktivis pejuang masyarakat kecil segera bisa membantu, tidak mungkin masyarakat yg berlatarbelakang SDTT, miskin, janda tua, jompo bisa melawan ketidak adilan dan perampasan hak kami, tutupnya.
Sementara itu pengurus KUD Karya Makmur yang berinisial T setelah di hubungi awak Media Trabas lewat telpon belum ada respon atau jawaban sehubungan dengan hal tersebut, sementara yang yang berinisial R bisa di hubungi tapi masih belum bisa memberikan penjelasan karena ada kegiatan yang belum bisa memberikan tanggapan.
(Muhamad Yusuf)
@https//info86news/com









