Donggala, 27 November 2024 – Kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, berlangsung di halaman SDN 5 Sirenja pada hari Rabu. Acara ini dimulai dari pukul 07.00 hingga 14.18 WITA dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPPS, anggota KPPS, Panwaslu, Bawaslu Kecamatan, PPKPS, serta perwakilan dari kepolisian dan TNI.
Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali, dengan suasana yang nyaman dan tanpa kendala berarti. Sebelum pencoblosan, KPPS dan PPKPS telah menetapkan beberapa aturan yang diketahui oleh PPK dan Bawaslu. Dalam sambutannya, Nely, S.Pd., Ketua KPPS, menyampaikan bahwa aturan telah dipaparkan di papan informasi, termasuk larangan merokok dan penggunaan ponsel di dalam ruang kotak suara. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban selama proses pencoblosan.
Setelah melaksanakan sumpah kepada anggota KPPS, pencoblosan pun dimulai. Proses perhitungan suara dimulai dengan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Tiga pasangan calon yang bersaing adalah:
1.Ahmad H. M. Ali & Abdul Karim Al. Jufri– 142 suara
2.Dr. Anwar S. Sos, M.Si. & Dr. Reny A. Lamadjido, Sp.Pk. M.Kes– 122 suara
3.H. Rusdi Mastura (Codi) & Sulaiman Agusto– 41 suara
Pasangan nomor urut 1 berhasil meraih kemenangan.
Selanjutnya, perhitungan suara untuk Bupati dan Wakil Bupati juga dilakukan, di mana paslon nomor urut 3, Vera Elena Laruni, S.E. & Taufik M. Burman, S.Pd., M.Si.**, meraih 108 suara. Hasil lengkap suara untuk paslon Bupati adalah sebagai berikut:
-Nomor urut 116 suara
-Nomor urut 2 28 suara
-Nomor urut 4 81 suara
-Nomor urut 5 71 suara
Acara ditutup oleh Ketua KPPS TPS 3 Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, menandai berakhirnya proses pemungutan suara dengan lancar.
Dengan demikian, Pilkada di Kabupaten Donggala tahun 2024 berjalan dengan baik, mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah.( Indraporman)










