Polres Bangka Barat Tetapkan 2 Warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Sumsel, sebagai DPO Kasus Pembunuhan Sadis di Mentok

banner 468x60

Polres Bangka Barat Tetapkan 2 Warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Sumsel, sebagai DPO Kasus Pembunuhan Sadis di Mentok

Polres Bangka Barat Tetapkan 2 Warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Sumsel, sebagai DPO Kasus Pembunuhan Sadis di Mentok
Polres Bangka Barat Tetapkan 2 Warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Sumsel, sebagai DPO Kasus Pembunuhan Sadis di Mentok

( Bangka-Barat) – Info86News.com – Juma’at 17 Oktober 2025 -Polres Bangka Barat resmi menetapkan dua warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan sadis terhadap Jamal Abdul Naser (65), warga Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, yang terjadi tahun lalu.

Kapolres Bangka Barat mengungkapkan identitas kedua pelaku yang kini masuk DPO:

1. Nama Tri Martin laki-laki umur 29 tahun pekerjaan buruh tani atau perkebun alamat Desa batu gajah kecamatan rumpit Kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatera Selatan

2. Nama Sandra jenis kelamin laki-laki umur 26 tahun pekerjaan pelajar atau mahasiswa alamat Desa batu gajah kecamatan rumpit Kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatera Selatan

Keduanya diduga terlibat bersama seorang tersangka perempuan bernama Lidya alias Uli dalam pembunuhan korban di sebuah kontrakan di Kampung Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng. Setelah itu, jasad korban dibawa ke wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres menegaskan bahwa motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta benda korban, yang sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan pelaku.

“Pihak kepolisian akan terus memburu kedua DPO hingga tertangkap. Kami meminta dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rumpit, agar kedua pelaku segera menyerahkan diri,” kata Kapolres.

Masyarakat diminta untuk mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan Tri Martin dan Sandra, demi membantu penegakan hukum dan keadilan bagi korban dengan menghubungi Katim Buser Polres Bangka Barat di nomor 0852 6692 4247

By Narasi operator.( Sutrisno-Babel)
@https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *