Polres Satres Narkoba, Ungkap Puluhan Gram Berjenis Sabu- Sabu di Barito Utara kal teng

banner 468x60

Polres Satres Narkoba, Ungkap Puluhan Gram Berjenis Sabu- Sabu di Barito Utara kal tengPolres Satres Narkoba, Ungkap Puluhan Gram Berjenis Sabu- Sabu di Barito Utara kal teng

Info86news.com
Pengungkapan peredaran puluhan gram Narkoba jenis sabu, di Barito Utara kal teng Pada 08-30-Wib,senin pagi. 13 -januari 2025.
Oleh satuan polres narkoba( Satres Narkoba)

Tersangka adalah seorang residivis berinisial SA alias Anto Kasa (41),salah satu warga Yang beralamat di jalan Negara arah Banjarmasin Muara Teweh, Km 12 kelurahan Jingah kecamatan teweh baru, Barito Utara kal teng.

Seorang tersangka kuat diringkus oleh polisi,
Di salah satu barak jalan Wira Praja Rt 033 Melayu kecamatan teweh tengah .Kapolres Barito Utara, Akbp Singgih Febryanto, Melalui Kasat Resnarkoba, Akp Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan, kalau pihaknya telah meringkus tersangka,residivis, Pengedar, Narkoba Berjenis Sabu-Sabu, di areal hukum,pemerintah setempat.

Tersangka Anto Kasa, pihaknya, amankan, Saat berada di kediaman nya di jalan Wira Praja, kronologi,terjadi penangkapan tersangka ungkap Akp Robertus, berawal dari laporan Masyarakat, yang sangat merasa Resah, saat aktifitas mereka dilangsungkan, dan sering dijadikan tempat atau wadah transaksi peredaran narkoba Berjenis Sabu-Sabu ,kemudian, pihaknya,melakukan Penyelidikan, terkait kegiatan, di barak kediaman tersangka.

” Benar, saat kami amankan tersangka, dia Saat itu tepat berada di dalam baraknya,
Dan kami melakukan penggeledahan badan, Dan kami menemukan 10 buah plastik klip,yang diduga berisi sabu, dengan berat total, 48,94 gram “. ungkap Akp Robertus, Yang mewakili Akbp, Singgih Febryanto pada Rabu siang, pada 15 januari 2025.

Selain sabu Akp Robertus juga memaparkan, Telah mengamankan sejumlah barang bukti,
Terkait aktivitas barang terlarang tersebut.
Uang hasil jual beli tabu, berjumlah, Rp 23.450.000.kemudian tujuh plastik klip kecil Kosong, Satu bungkus rokok merek marllboro filter black, dua timbangan digital kecil warna
silver , 4 cotton bud, dan 1buah sedotan Kecil putih , tas Selempang hitam, satu sendok takar sabu ungu, satu pipet kaca dan 1 kotak putih,

Selanjutnya tersangka dan barang bukti, pihaknya,telah amankan keruangan SatresNarkoba.polres Barito Utara, akan tetap Melakukan penyelidikan lebih lanjut,
“Karena barang bukti atau sabu yang kami tangkap ini melebihi 5 gram, maka Tersangka Kami kena kan pasal 144 ayat (2),jo pasal 112
Ayat (2) undang undang RI No.35. Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman 5 Tahun penjara” ujar Akp Robertus.

Kasat Resnarkoba polres Barito Utara, menghimbau kepada masyarakat, agar Tidak Segan segan untuk melaporkan, kalau terjadi Peredaran narkoba di wilayah nya.jika terjadi, penjualan beli Narkoba, pelapor akan tetap di lindungi, agar wilayah kita tetap bersih, dan tidak ada terjadi peredaran narkoba, ungkap Akp Robertus.

Berdasarkan informasi oleh media ini, bahwa Anto Kasa, telah tiga kali ditangkap oleh pihak Polres Satres Narkoba, Barito Utara, dengan Kasus yang sama, sebagai pengedar Narkoba
Dan residivis ini sudah dua kali keluar masuk penjara, kelas IIB muara teweh, Barito Utara kal teng.*

Penulis ( henryanus Achiang)

Https//info86news.com 15 januari 2025

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *