(Koto Gasib-Siak Siak) Info86news.com – Polsek koto Gasib melakukan upaya preemtif dengan melaksanakan giat Sosialisasi hukum kepada pemilik Veron atau Ram (agen penampung TBS dan berondol) dalam rangka menanggapi keresahan masyarakat, baik sebagai pemilik kebun pribadi maupun kelompok tentang maraknya terjadinya pencurian TBS dan Berondolan Sawit di wilayah Kecamatan Koto Gasib yang bertempat di Polsek Koto Gasib. Kamis [3/7/2025].
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Koto Gasib Iptu Suhardiyanto, S.H, M.H didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Fuad Aprima, S.H, M.H dan diikuti oleh pemilik Ram dan Veron serta agen penampungan Berondolan yang ada di Koto Gasib.
Kapolsek Koto Gasib Iptu Suhardiyanto, S.H, M.H menjelaskan kegiatan ini sebagai upaya sarana komunikasi dan edukasi tentang hukum, terkait dengan hukuman, larangan dan ancaman serta sanksi bagi pelaku pengusaha penampung TBS dan Berondolan jika menerima atau membeli TBS dan Berondolan hasil dari pencuri (Ilegal) yang dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang dan juga upaya agar para pemilik Ram dan Veron agar lebih waspada terhadap potensi Tindak pidana yang akan terjadi khususnya terkait pembelian TBS dan berondolan.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat. Penampung harus tahu dari mana buah sawit (TBS) dan Berondolan berasal agar tidak tanpa sadar terlibat dalam praktik ilegal,” ujar Iptu Hardy.
“Kegiatan yang dilakukan ini merupakan
bagian dari pendekatan preemtif untuk menciptakan ekosistem usaha sawit yang sehat, adil, dan berkelanjutan.” tambah Kapolsek.“
“Upaya ini tidak hanya menekan angka kejahatan, tapi juga melindungi para penampung dari risiko hukum di masa depan. Kami ingin mereka menjadi mitra kami dalam menjaga ketertiban,” tegasnya.
Sebelum giat sosialisasi berakhir Kapolsek bersama para pengusaha penampung TBS Sawit dan Berondolan membuat kesepakatan dan perjanjian untuk menolak pembelian TBS dan Berondolan hasil dari pencurian maupun kejahatan lainya.
“Dengan pendekatan humanis dan edukatif ini, kami berharap kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya pelaku usaha sawit, semakin meningkat dan berdampak positif terhadap Kamtibmas, khususnya di Kecamatan Koto Gasib” tutupnya.
(Mardinal Sembiring)