Polsek Na IX-X Polres Kabupaten Labuhanbatu Ciduk Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

banner 468x60

Polsek Na IX-X Polres Kabupaten Labuhanbatu Ciduk Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Polsek Na IX-X Polres Kabupaten Labuhanbatu Ciduk Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Polsek Na IX-X Polres Kabupaten Labuhanbatu Ciduk Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

( Kabupaten Labuhanbatu ).- Info86news.com – Rabu 22 Oktober 2025-Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RIS alias Fani (26) berhasil diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Lingkungan V, Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi yang kerap dijadikan tempat mengonsumsi sabu.

“Sekira pukul 15.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di area pengumpulan batu milik H. Munar. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolsek.

Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria mencurigakan yang kemudian menawarkan barang diduga narkotika.

“Pelaku sempat menanyakan, ‘Sudah lama menunggu, bang?’ sambil mengeluarkan satu bungkus plastik klip dari lipatan celana sebelah kanan. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkap IPDA Juandi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram (brutto) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku-pelaku pengedar narkotika terutama di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan” ungkap Kapolres.

By narasi operator (Mora Tanjung)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *