‎PPK BPBD Pasaman Gunakan Link Eksternal untuk Pengadaan Jembatan, Diduga Abaikan Sistem Resmi e-Katalog LKPP

banner 468x60

Pasaman – info86news.com Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kembali menjadi sorotan. Kali ini, PPK dan Pokja BPBD Kabupaten Pasaman diduga melakukan pelanggaran sistem dengan membuka tautan link eksternal untuk pengumpulan dokumen penyedia dalam pengadaan pekerjaan konstruksi jembatan, alih-alih memanfaatkan fitur Lampiran di etalase produk e-Katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

‎Tindakan tersebut dinilai telah mengabaikan prinsip dasar pengadaan elektronik yang transparan dan terintegrasi sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang berlaku.

‎Lebih memprihatinkan lagi, perusahaan yang dipilih sebagai penyedia dalam proyek ini ternyata tidak melampirkan dokumen dukungan apapun dalam sistem e-Katalog, dan hanya mengirim dokumen melalui link eksternal (Google Drive) yang dibuka oleh PPK.

‎Ketua LSMP2NAPASS: Ini Bentuk Penyimpangan Sistemik

‎Ketua Lembaga wadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSMP2NAPAS), Ahmad Husen Batu Bara, angkat bicara mengenai hal ini.

Kami melihat tindakan PPK dan Pokja BPBD Pasaman ini sebagai bentuk penyimpangan terhadap sistem yang sudah dibangun oleh LKPP. Penggunaan tautan luar untuk pengumpulan dokumen jelas menyalahi ketentuan, karena proses pengadaan sudah harus terdokumentasi secara elektronik dalam sistem resmi,” ujar Husen Batu Bara, Senin (30/6/2025).

‎Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen pendukung produk yang tayang di e-Katalog wajib diunggah melalui fitur Lampiran di dalam tayangan produk sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Katalog Elektronik.

“Tujuan sistem e-Katalog adalah untuk menjaga transparansi dan keadilan antar pelaku usaha. Jika PPK membuka link tersendiri dan mengabaikan tayangan produk yang tidak lengkap dokumen, maka proses pemilihan penyedia bisa cacat secara hukum dan berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Pilih Penyedia Tak Lengkapi Dokumen di e-Katalog

‎Dalam proses ini, penyedia yang ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan jembatan tidak mengunggah dokumen pendukung apa pun di dalam tayangan produk, baik itu surat dukungan pabrikan, brosur teknis, maupun sertifikat. Padahal dokumen tersebut merupakan syarat sah tayangnya produk sesuai etalase dan spesifikasi pekerjaan konstruksi.

‎Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa pemilihan penyedia dilakukan tanpa pertimbangan kesesuaian dokumen dan hanya melalui jalur informal, sehingga mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan yang dijunjung tinggi dalam pengadaan elektronik pemerintah.

‎Akan Dilaporkan ke LKPP dan Inspektorat

Atas kejadian ini, LSM P2NAPAS berkomitmen untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini ke LKPP Pusat dan Inspektorat setempat, agar dilakukan evaluasi dan klarifikasi menyeluruh terhadap proses pemilihan penyedia jembatan di BPBD Pasaman.

‎“Kami tidak ingin ini menjadi preseden buruk dalam sistem pengadaan. Jika dibiarkan, akan merusak kepercayaan publik terhadap reformasi digital pengadaan barang dan jasa,” tegas Husen Batu Bara.

‎Prinsip pengadaan yang efisien, transparan, akuntabel, dan adil tidak dapat ditawar dalam sistem e-Katalog. Setiap pihak yang mencoba menghindari sistem resmi atau membuat prosedur tersendiri di luar aturan, harus bertanggung jawab atas risikonya. Proses pengadaan bukan hanya soal memilih harga termurah, tetapi juga memastikan prosesnya sah, terdokumentasi, dan adil bagi semua pelaku usaha.

( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *