PWI Minta MK Tegaskan Kewajiban Negara Lindungi Wartawan

banner 468x60

 

http://info86news.com | Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih relevan, namun implementasinya perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.

“Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/25).

Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai ketentuan Pasal 8 masih multitafsir dan belum menjamin perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai perlindungan wartawan. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum berjalan optimal.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” kata Munir.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap wartawan merupakan kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.

Perlindungan tersebut, lanjutnya, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, hingga perlindungan dari kriminalisasi karya jurnalistik.

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

PWI menilai bahwa tantangan utama dalam perlindungan wartawan bukan pada substansi Pasal 8, melainkan lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.

Oleh karena itu, PWI mengusulkan dibentuknya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik dapat diselesaikan berdasarkan UU Pers.

Dalam sidang tersebut, PWI juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada MK berisi enam pokok pikiran, antara lain:

1.Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional.

2.Perlindungan hukum bagi wartawan merupakan kewajiban negara.

3.Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.

4.Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat.

5.Perlindungan mencakup aspek digital dan psikologis.

6.Negara wajib menjamin perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama sejumlah pengurus, di antaranya Anrico Pasaribu, Edison Siahaan, Baren Antoni Siagian, Jimmy Endey, Rinto Hartoyo Agus, dan Rizal Afrizal.

Kehadiran mereka menegaskan komitmen organisasi dalam memperjuangkan posisi dan perlindungan pers nasional.

“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” ujar Munir menutup keterangannya.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait.

MK dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.(jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *