Rekontruksi Jalan Sei Hanyo-Tumbang Bukoi (Sei Hanyo-Sei Pinang) Yang Dikerjakan Oleh Direktur PT. Kahayan Sempurna Srikandi Pusat Palangka Raya Dengan Nilai Kontrak Rp.18.875.000.000,- Milyaran DAU Tahun Anggaran 2024.Diduga Menggunakan Material Tanah Uruk Pasir Batu Galian C Ilegal

banner 468x60

Rekontruksi Jalan Sei Hanyo-Tumbang Bukoi (Sei Hanyo-Sei Pinang) Yang Dikerjakan Oleh Direktur PT. Kahayan Sempurna Srikandi Pusat Palangka Raya Dengan Nilai Kontrak Rp.18.875.000.000,- Milyaran DAU Tahun Anggaran 2024.Diduga Menggunakan Material Tanah Uruk Pasir Batu Galian C Ilegal

INfo86News. Com/Kabupaten Kapuas-Provinsi Kalimantan Tengah -Pekerjaan Rekontruksi Jalan Sei Hanyo-Tumbang Bukoi (Sei Hanyo-Sei Pinang) Yang Dikerjakan Oleh Direktur PT.Pista Karya Bersaudara Pusat Palangka Raya. Dengan menelan Anggaran biaya fantastik senilai Rp.18.875.000.000,- (Delapan Belas Miliyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) serta memilih dan menggunakan material tanah uruk pasir dan batu (Sirtu) dari tambang galian C ilegal yang diduga tidak mengantongi izin.

Hal ini terlihat pantauan awak media Info86News dilapangan, terlihat secara langsung pekerjaan proyek tersebut berlangsung setiap harinya tanpa ada gangguan sedikitpun.

Salah satu informasi dari masyarakat yang mengatakan, yang dapat dipercaya B (38) tahun mengatakan” Bahan material tanah pasir dan Batu (Sirtu) yang digunakan untuk timbunan ruas jalan tersebut diperoleh dari penambangan tanpa Izin disekitar Tegasnya “.

Kegiatan pekerjaan tersebut setiap harinya terus beraktifitas, walaupun menurut dugaan kami belum mengantongi izin namun berjalan cukup lama, tentu saja ada dugaan telah melanggar hukum. Belum lagi adanya
kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut adanya dugaan asal-asalan karena material yang digunakan tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan
Tutupnya”.

Didalam Undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu bara, dimana dalam pasal 158 disebut bahwa orang yang melakukan pertambangan tanpa Izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliyar.

Dalam plang reklame pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut telah menelan anggaran Rp.18.875.000.000,- (Delapan Belas Miliyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) DAU Tahun Anggaran 2024.

Kepala Dinas Pekerjaan umum PU.Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. dan pihak pengusaha saat dikonfirmasi melalui surat Nomor 08/INFO86NEWS.COM/2024 terkait pekerjaan tersebut belum juga ada jawaban.

Kepada Bapak Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto Kapolda Kalimanta Tengah,agar dapat menindak lanjuti kegiatan tersebut guna tegaknya hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Toni).
(Sinta) Https/info86news.com (5/10/2024

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *