Pasaman, info86news.com 4 Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman. Tiga pria berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan bukan tanaman jenis shabu. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VIII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Rumah Nan XXX, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Identitas Tersangka
Ketiga pelaku yang berhasil
diamankan adalah:
1. Beni Sartika alias Benok (48), warga Kota Solok, berprofesi sebagai buruh harian.
2. Dedi Kurniawan alias Dedi (40), sopir angkot, warga Kota Pariaman.
3. Mario Tri Patra alias Rio (40), sopir angkot, warga Kota Padang.
Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BA 1172 QJ yang tengah melaju menuju Lubuk Sikaping.
Kronologi Penangkapan
Operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Panti. Petugas Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian membuntuti kendaraan mencurigakan hingga akhirnya menghentikannya di wilayah Aia Manggih.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar ganja yang dibalut lakban coklat dan satu paket kecil shabu dalam plastik bening, disembunyikan di bawah kursi depan dan pintu dalam mobil. Selain itu, diamankan juga 15 plastik klip kosong, handphone, STNK, serta kendaraan yang digunakan.
Barang Bukti yang Diamankan
1 paket besar ganja balut lakban coklat
1 paket kecil shabu dalam plastik bening
15 plastik klip bening kosong
1 unit mobil Toyota Calya BA 1172 QJ
1 unit handphone Samsung
2 kartu SIM
STNK atas nama Ermawita Bakhtiar
Dasar Hukum
Ketiga tersangka disangkakan melanggar: Pasal 115 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindakan Kepolisian
Melakukan penangkapan dan pengamanan tersangka
Pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi
Melengkapi berkas administrasi penyidikan
Melaporkan secara resmi kepada pimpinan
Pernyataan Kasat Resnarkoba
Kasatresnarkoba Polres Pasaman menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah Pasaman dari jaringan pengedar narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah ini. Masyarakat diminta terus berperan aktif memberikan informasi. Ini perjuangan bersama untuk menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Polres Pasaman tetap berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan humanis. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan melalui sinergi dengan seluruh lapisan masyarakat.
Jurnalis, Abdi Novirta