Jakarta, Info86news — Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa pelaksanaan sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda. Sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri ini berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari.
Dalam keterangan tertulisnya, Trunoyudo menjelaskan bahwa dua terduga pelanggar, D dan Y, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri telah memberikan putusan berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada kedua terduga,” ujarnya.
Sementara itu, untuk terduga M, Trunoyudo mengungkapkan bahwa sidang etiknya masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1) mendatang. Ia menyatakan belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil sidang yang telah diputus, dan menegaskan bahwa informasi tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers setelah sidang untuk terduga M selesai.
Trunoyudo juga memastikan bahwa seluruh proses sidang etik diawasi oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri. “Pelibatan pihak eksternal ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta memberikan transparansi kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses pemantauan dilakukan secara progresif, simultan, dan berkesinambungan dengan keterlibatan Kompolnas. “Ini merupakan komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural, dan responsif serta transparan,” imbuhnya.
Dengan langkah ini, Polri berupaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.( Red )