Sidang, Perkara Kasus Eronius Di kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur.
KALIMANTAN – Info86news.com, Kabupaten kutai barat, Kalimantan Timur, Seorang Penasehat Hukum
(PH), Yahya Tonang, saat di wawancarai, Beberapa tim dari awak media, terkait Kasus Dugaan Pemalsuan surat tanah, (SPPT), Yang Di tuduh dilakukan oleh terdakwa ET, pak Yahya menyampai kan pendapat nya, terkait
Proses sidang mendengarkan pendapat dari Ahli perdata, dari penuntut umum, Dilaksanakan pada hari rabu 5-januari 2025
Di ruang sidang kabupaten Kutai Barat.
Bahwa penuntut umum menghadirkan satu Orang ahli perdata untuk di dengarkan Pendapat nya, dibawah sumpah didepan Majelis Hakim . menurut (PH) Yahya Tonang,
Bahwa sidang hari ini, telah memperlihat kan Secara terang benderang bahwa perkara ini Adalah murni perdata,bagai mana tidak,
Sebagai mana, pendapat dari ahli perdata,
Jika kedua surat yang di klaim itu menduduki Lokasi, tanah yang sama, dan diterbit kan Oleh wilayah administratif yang berbeda pula.
Maka perlu di tempuh gugatan perdata,surat Mana yang lebih sah, dan tentu nya salah Satu surat mana yang dapat di batalkan oleh Instansi yang menerbitkan. bahwa telah di Ketahui alamat kedua surat tanah di terbit kan Oleh ke dua wilayah administratif yang Berbeda.yakni SHM milik saudara Widodo,
Di terbit kan di desa sekolaq joleq kecamatan Melak, dan menunjukan lahan basah untuk Persawahan, dan sementara, SPPT, milik Terdakwa ET, yang di terbitkan, dari kelurahan Simpang raya kecamatan barong tongkok dan Kondisi lahan kering.maka menurut pendapat Ahli perdata, tentunya yang secara formil, ada Dua lokasi yang berbeda.
“Dan hal tersebut perlu di buktikan secara Keperdataan , guna untuk mengetahui dimana
Letak yang sebenar nya tanah yang di tunjuk kedua surat Tersebut , dan mengingat kedua Akta, Sama sama otentik . ” tambah ahli perdata .
Bahwa hari itu juga saat di persidangan, ahli Juga dipapar kan fakta hukum , oleh bapak Yahya Tonang bahwa sdr, Widodo juga pernah Menggugat terdakwa, guna meneguhkan SHM milik nya . namun faktanya, sdr Widodo, tidak mampu menampilkan asli nya Peta penempatan lahan teransmigrasi ex. Sekolaq Joleq .
Karena kenyataan nya menampilkan 3 Fotocopy, ” peta bodong” yang sama sekali Memiliki nilai untuk pembuktian surat, Sehingga gugatan nya tersebut NO. bahkan Tuntutan propinsi oleh penggugat Widodo cs,
Yang meminta agar lahan tersebut di kosong Kan . dan tidak boleh ada aktivitas oleh Siapapun pinta majelis hakim saat itu.
Saat itu putusan pengadilan nomor : 12 / pdt. G / 2021 / PN . 15 – januari 2012.
Bahwa telah di ketahui alamat kedua surat di terbit kan, oleh dua wilayah administratif Yang bebeda yakni, SHM .
Kondinator;( Henryanus Achiang)
@https//info86news/com










