Info86news.com
Terjadi pemukulan sewakru Kontrolsosial. Wilayah Pelabuhan Feri Sayoang Desa Sayong Kecamatan Bacan Timur Kabupaten
Halmahera Selatan.
Yang Nama pelaku .pemukulan Frengki Frengki diduga melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk dikenai pasal Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 424 ayat (1).
Tindakan pidana
penganiayaan, pemukulan / penganiayaan di Indonesia diatur dalam pasal 351 KUHP S/d 356 KUHP dengan ancaman mulai dari 2 tahun 8 bulan s/d 8 tahun
Jam .kejadian. 7.30.00.Wit.
Hari Selasa .3=09=2024
Yang Bersangkutan adalah oknom . Kepala Geng .Lingkup pelabuhan Feri .dan diduga Tenaga Kerja DISHUB. Pelabuhan feri.
suda Laporkan Ke Wilayah Hukum Polres.Halmahera Selatan. Bagian SPKT. Polres Halsel ( b.r.tan )