TSM Bukit Langit Diduga Masih Dikelola PTPN IV, Namlis: Bupati Madina Jangan Ceroboh Keluarkan Izin

banner 468x60

TSM Bukit Langit Diduga Masih Dikelola PTPN IV,
Namlis: Bupati Madina Jangan Ceroboh Keluarkan Izin

TSM Bukit Langit Diduga Masih Dikelola PTPN IV,
Namlis: Bupati Madina Jangan Ceroboh Keluarkan Izin
TSM Bukit Langit Diduga Masih Dikelola PTPN IV,
Namlis: Bupati Madina Jangan Ceroboh Keluarkan Izin

Namlis Siregar tokoh masyarakat Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) dan juga merupakan seorang aktivis yang menjabat sebagai Tim Investigasi di sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Missi Reklasing Republik Indonesia (LMR RI) mengatakan kepada awak media bahwa Lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) BUKIT LANGIT yang berada di Desa Batahan I Kecamatan Batahan Madina Sumut seluas 726 Ha yang atas kepemilikan 363 KK diduga masih dikelola oleh PTPN IV kebun Timur meskipun telah cukup lama di perjuangkan oleh masyarakat. Kamis,(16/10/2025)

‎”Meskipun sampai saat ini masih belum terlihat hasil perjuangan, namun bukan berarti masyarakat pemilik lahan pasrah, kami atas Nama masyarakat Pemilik Lahan TSM BUKIT LAGIT akan terus menuntut PT PN IV KEBUN TIMUR Madina untuk segera mengembalikan Hak kami, dan Perjuangan ini tidak akan pernah berhenti sampai masyarakat mendapatkan kembali hak nya”, Ujar Namlis.

‎Beliau merupakan Anggota TSM Bukit Langit dan juga Pelaku sejarah atas perjuangan tersebut berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Madina untuk tidak ceroboh memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan BUMN PTPN IV KEBUN TIMUR Madina yang terletak di Desa Batahan I Kec.Batahan Madina Sumut.

‎”kami berharap, Seyogyanya Bupati Madina Saipullah Nasution mengkaji serta dapat memahami persoalan ini, dan jangan gegabah memberikan izin HGU kepada PTPN IV Kebun Timur Madina, serta sangat berharap pada Bupati, Gubernur, kementerian terkait dan Pemerintah Pusat Republik Indonesia agar dapat membantu kami dalam penyelesaian sengketa Lahan tersebut” imbuhnya

‎Kemudian Namlis juga mengatakan, “untuk dipahami bersama kenapa sudah 18 tahun pihak perusahaan PTPN IV tak memiliki HGU dan hanya miliki izin prinsip dan izin lokasi ? Kuat dugaan saya bahwa PTPN IV kebun Timur wajib mengembalikan Hak Hak masyarakat sekitar perusahaan ini sebelum diterbitkan HGU ” tutupnya

‎Ditempat terpisah awak media menghubungi M.Angin Bugis Lubis Kepala Desa (Kades) Batahan I melalui WhatsApp nya mengatakan dia belum begitu memahami persoalan ini.

‎”Terkait hal ini saya tidak begitu memahaminya, Akan saya telusuri kembali”.tulis kades di pesan singkatnya

‎Pihak PTPN IV melalui Kabag SDM Novan Irawan saat dikonfirmasi awak media mengatakan perihal tersebut masih dalam proses pengajuan dan penyelesaian. Kamis,(16/10/2025)

‎”Masih proses pengajuan dan dalam tahap penyelesaian, yang pastina lahan TSM masih status belum clean n clear” ungkapnya
‎HR

By Narasi operator.( Asnan)
@https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *