Unit PPA Polres Tanimbar Amankan Ayah Cabuli Anak

banner 468x60

http://info86news.com | Saumlaki – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial YM (43), warga Desa Wabar, Kecamatan Wuarlabobar, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan kehamilan.

Kasus ini mencuat setelah korban, yang masih berusia 16 tahun, menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban, dan perbuatan itu telah berlangsung sejak korban berusia 14 tahun.

Menurut informasi, pelaku kerap memaksa korban dengan ancaman serta bujuk rayu agar tidak melaporkan perbuatannya.

Kasus ini terungkap berkat ketelitian ibu korban yang mencurigai perubahan fisik anaknya, hingga akhirnya korban mengakui tindakan ayahnya setelah dilakukan pengecekan bersama warga setempat.

Setelah kejadian itu terungkap, pelaku sempat melarikan diri. Namun berkat koordinasi cepat Polsek Wuarlabobar bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, pelaku berhasil dibekuk tak lama setelah laporan resmi dibuat oleh keluarga korban pada 20 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban hamil sekitar empat bulan.

“Setelah ditemukan bukti yang cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (21/10/25).

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Karena menggunakan pasal pemberatan, ancaman hukuman terhadap tersangka dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok, sehingga bisa mencapai 20 tahun penjara,” tambah AKP Riffaat.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut dan menegaskan pentingnya kewaspadaan keluarga dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.

“Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi anak-anaknya. Kami berharap peristiwa ini menjadi perhatian bagi semua pihak bahwa kejahatan bisa muncul dari lingkungan terdekat,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta terus memperkuat upaya pencegahan di masyarakat.(jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *