http://info86news.com | Palembang, 7 Oktober 2025 — Mengurus sertipikat tanah kini semakin mudah dan terjangkau tanpa harus melalui calo.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan secara mandiri, karena prosesnya kini lebih transparan, efisien, dan resmi.
Kemudahan itu dirasakan langsung oleh Farida Husin (67), warga asli Palembang, yang datang sendiri ke Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya.
“Saya ingin urus sendiri, tidak mau lewat orang. Kalau lewat calo, uang sudah keluar tapi urusan belum tentu selesai. Kalau sendiri, puas,” ujarnya tegas.
Farida menuturkan, ia mengetahui informasi tentang layanan pertanahan mandiri dari media sosial. Setelah mencoba sendiri, ia menyimpulkan bahwa prosesnya mudah dan biayanya jauh lebih murah dibandingkan lewat perantara.
Di Kantor Pertanahan, Farida mendapat penjelasan bahwa waktu rata-rata penerbitan sertipikat tanah baru adalah sekitar 98 hari kerja. Ia juga bisa memantau perkembangan berkasnya secara real time melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Lewat aplikasi itu bisa dilihat sampai mana prosesnya. Jadi tidak perlu bolak-balik ke kantor,” katanya.
Kemudahan serupa juga dirasakan Zaman (60), warga lain yang datang di hari yang sama.
“Saya urus sendiri untuk pengalaman. Pelayanannya juga baik,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN melalui berbagai kanal informasi terus mengajak masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo, karena seluruh layanan pertanahan kini telah dilengkapi standar biaya resmi, estimasi waktu jelas, dan sistem digital untuk memantau progres permohonan.
Dengan pelayanan yang semakin cepat dan transparan, ATR/BPN menegaskan bahwa urus sertipikat sendiri kini lebih mudah, aman, dan terjamin secara hukum.(jk)
# kementerian atrbpn