Pasaman Info86News.com Bupati Pasaman Sabar AS menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan bagi Wali Nagari di Kabupaten Pasaman. Surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa/Wali Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun. Penyerahan SK kepada Wali Nagari Padang Galugua Ali Fitra. S.Thi Kamis. (11/09/2024).
Dalam Sambutannya Bupati Sabar AS berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di Nagari.
“Tambahan masa jabatan sesuai dengan aturan terbaru terkait masa jabatan Wali Nagari, kebijakan harus memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Wali Nagari untuk melaksanakan pembangunan Nagari, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi,” sambung Bupati Sabar AS.
Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.
“Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” tegas Bupati Sabar AS.
“Hari ini kita serahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari Sekabupaten Pasaman yang akan purna tugas di tahun ini. Kami berharap para Wali Nagari bisa menuntaskan janjinya, visi-misinya yang akan membantu mewujudkan Nagari sebagai poros pembangunan,” tutur Bupati Sabar.
Lebih lanjut Bupati Sabar menyampaikan, para Wali Nagari adalah agen perubahan yang akan membawa nagari-nya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di Nagari menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan Nagari.
Bupati Sabar AS juga menerangkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kepercayaan penuh kepada desa/Nagari untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber, dengan kewenangan yang demikian besar, maka perlu SDM aparatur desa yang kompeten, terlebih undang-undang desa yang baru juga sudah mengatur terkait rencana kenaikan dana desa.
“Sehingga harus terus dilakukan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar mampu mengemban tanggung jawab dan amanah yang semakin besar,” tutup Bupati Sabar AS.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari usai kegiatan, bahwa dengan adanya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, kedepan seluruh Wali Nagari di Kabupaten Pasaman dapat terus mengemban tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Penambahan masa jabatan Kades/Wali Nagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini juga agar dijadikan semangat untuk mendorong Pemerintahan Nagari dalam mewujudkan Nagari yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045,” pungkasnya. ( Abdi )