Ketua BAWASLU KKT : Politik Uang Adalah Musuh Bersama

banner 468x60

info86news.com | Saumlaki_
Menyikapi tuntutan sejumlah massa pendemo yang tergabung dalam Forum Cinta Bumi Tanimbar terkait tuntutan proses hukum dugaan politik uang dihalaman Kantor BAWASLU KKT, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubwaman memastikan tetap menjaga integritas.

Ia berkomitmen bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bersepakat bahwa politik uang atau money politik adalah musuh bersama.

“Dari tempat ini saya pastikan bahwa kami tetap menjaga integritas, tetap bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kita semua sepakat bahwa politik uang atau money politik adalah musuh bersama”.tandasnya.

Dirinya berharap supaya pesta demokrasi ini berjalan sesuai aturan dan memastikan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Terima kasih bapak-ibu telah datang memberikan support bagi kami dalam memproses kasus dugaan Politik Uang tentunya dukungan bapak-ibu sekalian menjadi kekuatan bagi kami untuk tetap menjaga integritas kami,” ucap Mathias.

Para pendemo memenuhi halaman kantor dan mendesak Bawaslu menghentikan sementara rekapitulasi suara dan melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon yang terlibat dalam praktek tindak pidana politik uang.

Diketahui bahwa saat H-1 menjelang hari pencoblosan, terjadi dugaan money politic, dimana orang suruhan paslon tertentu terciduk di kamar 501 Hotel Galaxy Saumlaki dengan barang bukti berupaya uang 90 jutaan, 1 unit laptop, 2 unit Hanphone dan sejumlah buku tulis berisikan nama-nama masyarakat dan sejumlah fotokopi KTP.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Indra Pormes juga memberikan apresiasi yang sama atas aksi demo yang bertujuan untuk mengawal proses demokrasi di Tanimbar.

Pormes menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh pelapor telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan telah menindaklanjuti berkaitan dengan dugaan money politik dalam proses pilkada.

“Kita telah menindaklanjuti ke Sentra Gakumdu, yang didalamnya ada unsur Bawaslu, Polisi dan Jaksa, hasil dari proses tindaklanjutnya pasti kami akan sampaikan ke masyarakat,” ujar Pormes.

Lanjutnya menjelaskan bahwa Bawaslu tetap menyikapi secara cepat laporan masyarakat maka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi, pelapor dan terlapor, progres hingga saat ini sudah hampir 20 orang yang diperiksa.

“ Berkaitan dengan kasus politik uang kami sangat serius, sebab pada hari itu juga kami menerima laporan serta kajian awal untuk menentukan syarat formil dan syarat materilnya dan kami langsung melakukan registrasi hari itu juga,”jelas Pormes.

Pormes mengaku Bawaslu dibatasi dengan kewenangan, dan Bawaslu selalu bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan sesuai petunjuk aturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan temuan sejumlah barang bukti dugaan politik uang di Hotel Galaxi, tindakan yang dambil Ketua Bawaslu adalah mengamankan dan selanjutnya berproses sesuai dengan dugaan penanganan pelanggaran dan membutuhkan waktu berjalan 5 hari.

“Kejadian di Hotel Galaxy, saat itu Ketua Bawaslu mendapatkan informasi dan langsung menuju ke TKP mengamankan barang bukti, hasilnya kami akan memutuskan berkaitan dengan laporan ini,”janji Pormes”.urainya.

Ia menambahkan, keputusan di Bawaslu adalah kolektif bukan keputusan pribadi-pribadi dan keputusan yang tertinggi adalah keputusan pleno.

“Pendapat kita bertiga merupakan keputusan dari Bawaslu, tidak bisà mmengambil keputusan pribadi-pribadi atau masing-masing dan kami tetap berpegang terhadap integritas, tidak ada melindungi siapapun, yang kami pegang adalah Integritas. Paling terlambat hari Minggu (1/12/24) kami sudah bisà menyampaikan status pada laporan ini,”ungkap Pormes.

Koordinator FCCBT Alex Belay, dalam orasinya menuntut KPU untuk sementara menghentikan rekapitulasi penghitungan suara karena menilai Pemilukada Tanimbar adalah curang, dimana diduga Paslon RJ-JR gencar bagi-bagi uang melalui timnya di 82 desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Fakta dilapangan membuktikan bahwa terjadi tangkap tangan oleh Ketua Bawaslu Tanimbar di hotel Galaxy di Kota Saumlaki dan juga di sejumlah desa di kabupaten ini. Sejumlah temuan itu sudah dilaporkan secara resmi ke Bawaslu dan Gakumdu tetapi sepertinya hukum di Tanimbar tumpul keatas tajam kebawah, mengapa sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum?,” beber Alex.

Massa ratusan orang tersebut juga membakar ban bekas dan disertai dengan sejumlah penegasan orator yang mengatakan bahwa, KPU dan BAWASLU Kepulauan Tanimbar dalam dugaan kasus politik uang yang ditemukan secara fakta di lapangan saat pemilu berlangsung telah dilaporkan kepihak Bawaslu dan Gakumdu namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum.

Selanjutnya Nikolas Besitimur dalam orasinya menyampaikan bahwa sejumlah temuan politik uang yang secara nyata-nyata yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 seakan diabaikan pihak Bawaslu.

“Bagi-bagi uang saat masa tenang Pilkada di Tanimbar sudah dilaporkan secara berjenjang baik itu ke Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bawaslu Provinsi Maluku dan kepada Bawaslu RI di Jakarta dan dari 103 kasus politik uang yang di lakukan di Republik Indonesia ini, Tanimbar ditetapkan sebagai nomor urut pertama,” cetus Nik kritis.

Dengan sikap KPU untuk tetap memproses rekapitulasi suara tanpa menghiraukan proses hukum dugaan politik uang maka massa yang berjumlah ratusan orang itu tentunya mulai meragukan langkah yang diambil oleh KPU.

Selain itu, salah satu Korlap Demo, Anders Luturyali dalam orasinya mengatakan Demokrasi di Tanimbar telah cacat hukum dengan modus bagi-bagi uang merah-merah menjelang hari pencoblosan oleh kandidat tertentu.

“Kami minta kepada KPU untuk hentikan sementara rekapitulasi penghitungan suara, sambil menunggu kepastian hukum dari pihak Bawaslu dan Gakumdu,” ujar Anders.

Untuk menghindari opini negatif masyarakat Tanimbar terhadap Kinerja BAWASLU, Kabupaten Kepulaun Tanimbar, dalam penegakan hukum pelanggaran pemilu, peserta demo lainnya menuntut Bawaslu serius menangani semua laporan, temuan yang masuk maupun yang didapatkan melalui hasil temuan tangkap tangan tersebut. (Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *