PLN Tegas Tak Pernah Beri Izin Iklan Rokok di Tiang Listrik, Satpol PP Diminta Tertibkan

banner 468x60

PASAMAN, Keberadaan sejumlah iklan rokok yang terpasang pada tiang listrik di wilayah Kabupaten Pasaman menjadi sorotan. PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lubuk Sikaping menegaskan tidak pernah memberikan izin maupun memfasilitasi pemasangan media promosi pada tiang listrik milik PLN.

Kepala PLN ULP Lubuk Sikaping, Irwan Ardianto, menyarankan agar persoalan tersebut diteruskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Irwan saat dikonfirmasi wartawan mengenai keberadaan sejumlah media promosi rokok yang terpasang pada tiang listrik di sepanjang ruas jalan wilayah Kabupaten Pasaman, Sabtu (29/8/2026).

«“Sebaiknya diteruskan juga ke Satpol PP untuk penertiban iklan tersebut karena sangat merugikan Pemda setempat terkait pajak iklannya,” ujar Irwan melalui pesan WhatsApp.»

Irwan menegaskan, PLN tidak pernah memberikan fasilitas ataupun izin terhadap pemasangan spanduk, atribut, baliho maupun bentuk media promosi lainnya pada tiang listrik.

«“PLN tidak pernah memfasilitasi dan memberi izin pemasangan spanduk, atribut, baliho dan lainnya,” tegasnya.»

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa keberadaan iklan rokok yang ditemukan pada sejumlah tiang listrik bukan merupakan pemasangan yang difasilitasi ataupun mendapat izin dari PLN ULP Lubuk Sikaping, berdasarkan keterangan pihak PLN.

Selain aspek ketertiban, Irwan juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan terkait penerimaan pajak reklame yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, menurutnya, keberadaan reklame tersebut perlu menjadi perhatian instansi yang berwenang.

Ditemukan di Kecamatan Panti

Pantauan wartawan di lapangan menemukan sejumlah media promosi rokok terpasang pada tiang listrik di wilayah Kabupaten Pasaman, salah satunya di sepanjang ruas jalan kawasan Kecamatan Panti.

Keberadaan reklame tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas pemasangan, mekanisme perizinan reklame, serta penggunaan tiang listrik sebagai lokasi pemasangan media promosi.

Dengan adanya penegasan dari PLN bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin pemasangan, persoalan tersebut kini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan instansi terkait untuk memastikan seluruh pemasangan reklame di fasilitas umum maupun aset tertentu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Satpol PP Kabupaten Pasaman terkait langkah penertiban terhadap iklan rokok yang terpasang pada tiang listrik tersebut.Alternatif judul yang juga cukup kuat:

Iklan Rokok Marak di Tiang Listrik Pasaman, PLN: Kami Tak Pernah Beri Izin

PLN ULP Lubuk Sikaping Bantah Fasilitasi Iklan Rokok di Tiang Listrik

Tiang Listrik Dipasangi Iklan Rokok, PLN Minta Satpol PP Turun Tangan

PLN Soroti Iklan Rokok di Tiang Listrik, Legalitas dan Pajak Reklame Dipertanyakan

( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *