Mengenai AMDAL dampak Lingkungan dan mengabaikan AMDAL Terkait permasalahan yang sedang mereka alami saat ini keberadaan dua tambang Galian C

banner 468x60

Mengenai AMDAL dampak Lingkungan dan mengabaikan AMDAL

Terkait permasalahan yang sedang mereka alami saat ini keberadaan dua tambang Galian CMengenai AMDAL dampak Lingkungan dan mengabaikan AMDALTerkait permasalahan yang sedang mereka alami saat ini keberadaan dua tambang Galian C

milik
Sudara H. Muhammad Noor
Sudara Bambang Rudianto (H.Kasdi)
Lokasi tambang tersebut Bersama dengan Lokasi
Izin yang dimiliki Nelayan, warga masyarakat sekitar, Darmaga

Artinya mereka Satu titik Kordinat
satu lokasi,

Agar semua pemangku kepentingan segera meninjau kembali perizinan mereka, satu Lokasi ada 3 perizinan secara tidak langsung ada yang tersingkir

Izin (Erna Puspasari) H.Kasdi, terbit 5 April 2019
Izin H. Muhammad Noor, di keluarkan terbit tahun 2018

Sedangkan
Kelompok Tani Nelayan Perikanan Lutoung Tuur
di keluarkan 13 Desember 1993
Secara tidak langsung perizinan Tua kelompok Nelayan

Kelompok Lotung Tuor sebagai Nelayan, warga masyarakat wilayah sekitar turun menurut pekerjaan mencari Ikan
dalam Kehidupan mereka sudah sangat memperhatinkan, sebab Kegiatan/ Pekerjaan untuk menangkap ikan sebagai Nelayan sudah Tidak bisa diharapkan memenuhi kebutuhan keluarga Perekonomian sudah berada di titik Nadir Terendah
Hasil tangkapan Sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari di Sebabkan terhambatnya ada Aktivitas Penambangan pasir di wilayah mereka mencari Ikan,
untuk mencari Nafkah, tidak bisa lewat ada keberadaan Dua kapal Tambang pasir Galian C, menghalang (Rengge jaring Antung)

dan di saat tambang galian C bekerja Bau bau tanah yang mereka gali dan kayu kayu yang asalnya tenggelam jadi muncul di dalam dasar Air, jadi Rengge Jaring Antung mereka jadi nyankut atau bisa Menyebabkan Robek, Rengge

Kerugian
jadi mereka sering tidak mendapatkan,, menangkap Ikan untuk di jual, jadi mengalami kerugian…?
Maka kami yang di beri kuasa dari kelompok Tani Nelayan warga Masyarakat sekitar, memohon Kepada Bapak Kapolres Barito Utara, AKBP GEDE EKA YUDHARMA. S.I.K., M.A.P. untuk segar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dua orang Pengusaha Tambang Galian C
Aktivitas Tambang Galian C Pasir
(kami minta ditutup untuk sementara)
demi untuk menjaga Stabilatas keamanan di Tengah tengah Masyarakat sehingga tidak terjadi gesekan hal hal yang tidak dinginkan,

TERJADI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
MELANGGAR UU NO.23 TAHUN 2009
PASAL 1 angka 14
(Henry)
@https//info86news.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *