*Perihal : Kasus tindak pidana penganiayaan di Jl. Tinumbu Lr. 148 C Kel. Layang Kec. Bontoala Kota Makassar*

banner 468x60

*Perihal : Kasus tindak pidana penganiayaan di Jl. Tinumbu Lr. 148 C Kel. Layang Kec. Bontoala Kota Makassar*

Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 17.20 Wita, telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan (Pemarangan) oleh anak kandung terhadap ibu kandungnya

*Adapun data Korban :*

Nama : Siti Syamsiah (Ibu kandung)
umur : 64 tahun ,
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Alamat : jalan tinumbu lorong 148 C no.83 Kel. layang Kec. Bontoala Kota Makassar

*Adapun Data Pelaku :*

Nama : Sarniaty (anak kandung)
umur : 39 tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : tidak ada
Alamat : jalan tinumbu lr. 148 C no 83 Kel. Layang Kec. Bontoala Kota Makassar

*Kronologis kejadian :*

Sekitar Pukul 17.25 WITA telah diperoleh informasi terkait kasus Penganiayaan yang terjadi di Jl.Tinumbu Lr.148 C dan anggota Polsek Bontoala yang dipimpin oleh Kapolsek Bontoala langsung mendatangi TKP, pada saat di TKP anggota langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 bilah parang dan membawa korban ke Rumah sakit Angkatan laut.

Adapun keterangan dari korban bahwa awalnya korban menegur anaknya (pelaku) untuk melakukan satu pekerjaan rumah yaitu membersihkan rumah namun pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak menerima teguran korban sehingga pelaku langsung mengambil parang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memarangi korban berkali-kali sehingga korban mengalami beberapa luka robek dan terbuka di bagian tubuhnya.

Menurut keterangan Sdr. Hakim (ayah pelaku) menjelaskan bahwa pelaku merupakan anak kandung pertamanya yang sudah lama mengalami gangguan jiwa dan seringkali marah dan mengamuk di dalam rumah sehingga Ybs dan istrinya (korban) selalu mengalah kepada anaknya.

*Akibat penganiayaan tersebut :*

korban mengalami luka patah tulang pada pergelangan tangan kiri, patah tulang pada siku sebelah kanan, luka terbuka pada pipi kiri sampai ke telinga, luka terbuka pada bagian jidat, 2 luka terbuka pada lengan sebelah kanan

Saat ini korban mendapatkan perawatan di rumah sakit Angkatan laut Makassar

Kasus dalam penanganan PPA Polreatabes Makassar

*Demikian dilaporkan*

(RISKA) Https//info86news.com (24/9/2024

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *