http://info86news.com | Saumlaki — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, Petrus Fatlolon, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020–2022.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 20 November 2025, setelah penyidik memastikan pemenuhan dua alat bukti melalui pemeriksaan 57 saksi, analisis 98 dokumen dan barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pidana, tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, dan audit kerugian negara.
Alirkan Anggaran Tanpa Dokumen Kelayakan
Penyidik menemukan seluruh proses pengajuan dan pencairan dana penyertaan modal berada di bawah kendali dan persetujuan langsung Petrus Fatlolon selaku Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT Tanimbar Energi.
Persetujuan diberikan meski perusahaan tidak memiliki dokumen wajib seperti RKAT, SOP, rencana bisnis, dan tidak pernah diaudit akuntan publik.
Pada periode 2020–2022, Pemerintah Daerah mencairkan dana sebesar Rp6.251.566.000, masing-masing: Rp1,5 miliar (2020), Rp3,751 miliar (2021) dan Rp1 miliar (2022).
Dana Digunakan di Luar Peruntukan
Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha energi justru dipakai untuk operasional internal seperti gaji direksi dan komisaris, perjalanan dinas, pengadaan perabot kantor, serta pembentukan usaha bawang yang tidak terkait sektor migas.
Kerugian negara dihitung mencapai Rp6.251.566.000, sesuai Laporan Audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Ditahan Bersama Dua Tersangka Lain
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan akan menahan Petrus Fatlolon bersama dua tersangka lainnya, yakni: Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera, Direktur Keuangan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Ambon.
Berkas Dua Tersangka Lain Dinyatakan Lengkap
Pada hari yang sama, Kejari juga melaksanakan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) untuk Johanna Lololuan dan Karel Lusnarnera setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Keduanya dititipkan di Lapas Kelas III Saumlaki dan segera masuk proses penuntutan.
Disangkakan Pasal Korupsi
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, di antaranya: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Kepulauan Tanimbar menyatakan proses hukum dilakukan profesional, objektif, serta tanpa pengecualian. Informasi lebih lanjut disampaikan secara resmi untuk menjaga transparansi penanganan perkara.(jk)
Sumber: Kasi Intel Kejari Tanimbar










