http://info86news.com | Ambon, Kamis (26/2/2026) – Kantor Pertanahan Kota Ambon mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi sebelum mengajukan layanan pemisahan bidang tanah.
Imbauan tersebut disampaikan melalui informasi layanan kepada masyarakat guna mempermudah proses administrasi pertanahan serta menghindari kendala dalam pengajuan permohonan.
“Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan layanan pemisahan bidang tanah,” demikian imbauan Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Adapun sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi pemohon di antaranya formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan, serta fotokopi identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
Selain itu, bagi pemohon berbadan hukum diwajibkan melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket, sertipikat asli, serta rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Kantor Pertanahan Kota Ambon juga menyediakan formulir layanan yang dapat diakses secara daring guna mendukung pelayanan administrasi pertanahan yang profesional dan terpercaya kepada masyarakat.(rls:tomy/jk)










